Dok. Retno Listyarti KPAI
"Namun, ketika sekolah juga mengalami kesulitan keuangan karena tunggakan SPP para orangtua siswa akibat pandemik, maka dana BOS dari APBN dapat dipergunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan sekolah. Selain itu, para pengadu juga berharap pihak yayasan dapat mengurangi pembayaran SPP agar mereka dapat membayar jika diberikan potongan," ujar Retno.
Retno melanjutkan, "Bagi sekolah-sekolah swasta papan atas, yang dapat dipastikan memiliki dana talangan, namun tidak mengurangi beban SPP orangtua siswa yang terdampak Covid-19, padahal tunggakan ini mungkin hanya sementara dan dapat ditagih kembali ke orangtua siswa ketika ekonomi kembali pulih, maka Dinas Pendidikan setempat seharusnya dapat memediasi permasalahan ini".
Mediasi bertujuan agar harapan dan kenyataan kepentingan para pihak terlindungi, perlu ditengahi difasilitasi pihak berwenang.
Pemerintah Daerah sebagai pihak yang paling berwenang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut.
Karena kelangsungan hidup sekolah swasta tertentu itu masih membutuhkan bantuan Pemerintah Pusat dan Pemda melalui dana BOS dan BOSDA (APBD), KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan KJP (Kartu Jakarta Pintar).
Pemda memiliki kewenangan atas aturan di lingkungan pendidikan pada masing-masing daerah
Menurut keterangan KPAI, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan melakukan monitoring penggunaan dana BOS, BOSDA dan bahkan perpanjangan izin operasional sekolah swasta setiap 5 tahun sekali.
Oleh karena itu, yayasan yang membuka dan menyelenggarakan pendidikan itu tetap bertanggung jawab kepada Pemerintah, dalam ketentuan peraturan perundangan tentang yayasan disebutkan bahwa yayasan itu milik masyarakat.
Yayasan pendidikan juga dapat dicabut ijin operasionalnya jika melanggar ketentuan peraturan perundangan.
Jadi, Pemda memiliki pendekatan pengaruh kekuasaan yang kuat terhadap yayasan pendidikan di wilayahnya.
Kewenangan dan kekuasan Pemda tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah, diantaranya yaitu PP No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Tentang Yayasan dan PP No. 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Oleh karena itu, untuk menangani masalah tunggakan SPP di berbagai sekolah swasta yang berdampak pada psikologis anak-anak karena terancam tidak ikut ujian kenaikan kelas.
Maka KPAI mendorong permasalahan ini dapat diselesaikan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk jenjang pendidikan TK, SD dan SMP.
Sedangkan untuk jenjang pendidikan anak SMA/SMK dan SLB dapat ditangani oleh Pemerintah Provinsi.
Semua harus didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak, demikian pemaparan KPAI.
Baca juga: