Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan lonjakan drastis kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Pada tahun 2023, tercatat 285 kasus bullying.
Angka ini melonjak menjadi 573 kasus pada tahun 2024, naik lebih dari dua kali lipat. Sebanyak 31 persen dari kasus tersebut berkaitan langsung dengan bullying.
Yang lebih mengkhawatirkan, bentuk bullying fisik mendominasi dengan 55,5 persen dari total kasus, diikuti bullying verbal atau psikis sebesar 29,3 persen.
Dilihat dari jenjang pendidikan, korban bullying justru didominasi siswa sekolah dasar dengan 26 persen dari total kasus.
Selain bullying, anak juga menghadapi ancaman dari perilaku berisiko seperti merokok. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2025, rata-rata 28,68 persen penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas merokok tembakau dalam sebulan terakhir.
Di tujuh provinsi, angkanya bahkan mencapai lebih dari 30 persen, yaitu Lampung (34,25 persen), Bengkulu (32,03 persen), Nusa Tenggara Barat (32,32 persen), Banten (31,19 persen), Sumatera Selatan (31,02 persen), Gorontalo (30,72 persen), dan Jambi (30,29 persen).
Dua ancaman besar ini menciptakan tekanan ganda yang mengancam perkembangan anak. Dampaknya bisa berupa krisis kepercayaan diri, gangguan kesehatan mental, hingga isolasi sosial yang membahayakan masa depan mereka.