Guru Les Privat yang Cabuli Muridnya Akan Segera Disidang

Seorang guru les privat di Cengkareng diduga mencabuli muridnya yang disabilitas

22 September 2023

Guru Les Privat Cabuli Murid Akan Segera Disidang
Unsplash/Caleb Woods

Seorang guru les privat di Cengkareng, Jakarta Barat ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap muridnya.

Pelaku berinisial SO (40) dilaporkan telah melakukan perbuatan tercela terhadap anak muridnya yang diketahui memiliki disabilitas. Peristiwa ini dilaporkan oleh ibu korban pada April 2023 lalu.

Kasus ini sendiri dinyatakan sudah siap untuk dinaikkan ke tahap pengadilan.

Berikut Popmama.com rangkum kronologis guru les privat yang cabuli muridnya akan segera disidang.

1. Terjadi saat mengajar di rumah korban

1. Terjadi saat mengajar rumah korban
Freepik

Dikutip dari TribunNews.com, Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan mengungkapkan kejadian bermula saat korban bersama pelaku ditinggal berdua dalam satu kamar untuk proses belajar mengajar.

"Jadi anak ini les dengan yang bersangkutan. Les beberapa mata pelajaran, kemudian lesnya itu di rumah pelapor atau orang tua korban," ujar Hasoloan saat dihubungi wartawan, Kamis (21/9/2023).

"Nah ketika les disiapkan satu kamar karena kalau di ruang tamu ada adik korban, jadi agak terganggu. Jadi akhirnya di kamar," imbuhnya.

Perlakuan tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya. Diketahui juga bahwa pelaku telah terhitung melakukan pencabulan sebanyak empat kali.

2. Pelaku tidak mengakui

2. Pelaku tidak mengakui
Unsplash/Annie Spratt

Orang tua korban langsung membawa pelaku ke Polsek Cengkareng setelah mendengar hal tersebut. Pelaku dibawa menggunakan mobil dan dipaksa mengakui perbuatannya.

"Pada saat selesai mengajar, ditahanlah dia sama orang tuanya. Katanya 'kamu cabuli anak saya ya?' 'Tidak saya tidak melakukan itu. Kan ibu adalah penolong saya ngapain saya melakukan itu'," kata Kuasa hukum Surianto, Herry saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).

Polsek Cengkareng langsung mengeluarkan surat peyelidikan dan pelaku langsung dijebloskan ke penjara setelah 36 hari kemudian.

Herry, sebagai kuasa hukum dari pelaku Surianto, mengklaim jika kliennya mendapatkan penyiksaan selama berada di penjara agar Surianto mengakui perbuatannya.

"Pada saat itu guru mengalami penyiksaan, dipukul, ditendang, muntah darah kemudian dipaksa minum air kencing di dalam penjara di paksa untuk mengaku," katanya.

"Jadi metode pemeriksaan itu pakai cara lama, cara konvensional, sudah disiksa begitulah lama tapi gak ngaku. Karena dia menyatakan lebih baik mati daripada menanggung malu mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan. Walaupun pada saat itu dia sudah pasrah," sambungnya.

3. Berkas lengkap dan akan disidang

3. Berkas lengkap akan disidang
Freepik/user18526052

Pada 15 September, penyidik Polsek Cengkareng menyatakan bahwa berkas kasus ini sudah lengkap atau P21 dan kasus tersangka sudah siap untuk dinaikkan ke tahap pengadilan.untuk segera diadili.

Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan menyebut jika kasus tersebut sudah berproses dan Surianto sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya intinya sesuai dengan pasal 184 KUHAP kita penuhi, kan itu ada lima alat bukti ya itu kita penuhi itu," jelas Kompol Hasoloan.

"Ya keterangan saksi, ada visum juga, ada pendampingan juga dari instansi terkait, gitu," lanjutnya.

Pelimpahan kasus dan proses hukum ke tangan Kejaksaan Negeri ini dilakukan pada Kamis, 21 September 2023.

Itulah kronologis guru les privat yang cabuli muridnya akan segera disidang yang telah Popmama.com rangkum.

Baca juga:

The Latest