Beralasan Cek Keperawanan, Paman Cabuli Ponakan di Jombang

Korban adalah anak yatim piatu yang tinggal di rumah pelaku

9 November 2023

Beralasan Cek Keperawanan, Paman Cabuli Ponakan Jombang
Pexels/mikoto.raw

Seorang siswi SMP yatim piatu di Kecamatan Diwek, Jombang, menjadi korban pencabulan berulang kali dengan modus cek keperawanan.

Pelakunya adalah JM (46), pamannya sendiri. Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, mengungkapkan bahwa korban tinggal serumah dengan JM karena kedua orang tuanya telah meninggal dunia.

Simak berita lengkapnya di Popmama.com berikut ini.

1. Kronologi pencabulan

1. Kronologi pencabulan
Pexels/KarolinaGrabowska

Sukaca menjelaskan bahwa pelaku, JM, telah mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022. Untuk memuluskan aksinya, JM berpura-pura memeriksa keperawanan korban.

Pencabulan ini seringkali terjadi menjelang tengah malam, saat istrinya sudah tidur. JM masuk ke kamar keponakannya dan melakukan pencabulan secara paksa.

Sukaca mengatakan, "Saat korban menolak, pelaku mengancam akan memukuli korban sehingga korban depresi. Pelaku juga mengancam tidak akan memberi makan korban dan akan mengusir korban dari rumahnya."

2. Pengungkapan dan pelaporan

2. Pengungkapan pelaporan
Freepik

Korban akhirnya berani buka suara dan menceritakan pengalaman tragisnya kepada gurunya pada 18 Oktober 2023. Gurunya kemudian menginformasikan hal ini kepada bibi korban, yang juga istri dari pelaku. Akhirnya, istri pelaku melaporkan suaminya ke Polres Jombang.

3. Penangkapan dan ancaman hukuman

3. Penangkapan ancaman hukuman
Unsplash/niuniu

Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap JM pada 31 Oktober 2023. Polisi juga menyita bukti pakaian dan hasil visum korban.

JM dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini menunjukkan pentingnya melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Hukum harus ditegakkan secara tegas untuk memberikan keadilan kepada korban seperti siswi SMP yatim piatu ini, dan untuk mencegah tindakan serupa di masa depan.

Baca juga:

The Latest