Demi Lunasi Utang, Ibu di Depok Tega Jual Anak Kandungnya ke WNA

Tersangka sempat tawarkan kawin kontrak Rp.100 Juta!

15 November 2023

Demi Lunasi Utang, Ibu Depok Tega Jual Anak Kandung ke WNA
Freepik

Seorang ibu di Depok, berinisial RAD, telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjual anak kandungnya, ABH, kepada seorang WNA Mesir, TM.

RAD bahkan sempat menawarkan kawin kontrak senilai Rp100 juta untuk anak perempuannya.

Kejadian tersebut terungkap setelah RAD digelandang ke Polres Metro Depok. Simak selengkapnya di Popmama.com berikut ini.

1. Alasan di balik penjualan anaknya

1. Alasan balik penjualan anaknya
Pexels/Ahsanjaya

RAD, Ibu berusia 41 tahun ini terlibat dalam penjualan anakya pada Agustus 2022, terdesak oleh utang yang menumpuk.

Seiring dengan pinjaman online dan utang pribadi, RAD membuat keputusan yang mengejutkan dengan menjual anaknya yang saat itu berusia 14 tahun kepada TM, seorang WNA Mesir.

Editors' Pick

2. Pertemuan awal dan pencabulan korban

2. Pertemuan awal pencabulan korban
Unsplash/RomainVirtuel

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Polisi Markus Simaremare mengatakan, "Korban ditawarkan kepada TM, dengan maksud dinikahkan kontrak senilai Rp.100 juta, lalu dilanjutkan dengan pertemuan tersangka dengan korban pada Agustus." 

Saat bertemu dengan korban, tersangka TM memberikan uang kepada RAD Rp1,5 juta.

Pada September 2022, RAD membawa korban ke rumah TM di Jakarta Timur.

"Korban juga dicabuli di situ, nah karena menolak 2 kali tidak dilakukan persetubuhan dan hanya masih dilakukan pencabulan," jelas Markus.

Karena korban tidak mau berhubungan badan dengan TM, RAD menghukum korban dengan memukulinya di rumahnya.

Korban dipaksa agar segera mau melakukan persetubuhan dengan WNA Mesir tersebut.

3. Kekerasan pada korban terus berlanjut

3. Kekerasan korban terus berlanjut
Freepik

Pada November 2022, korban dibawa RAD ke aparteman TM di daerah Cibubur.

Setelah itu TM membawa korban menuju hotel di Jakarta, dan disetubuhi. Korban diberi uang Rp. 3 juta.

Pada bulan yang sama, TM kembali mengirim uang Rp. 1,1 juta kepada RAD untuk membooking apartemen di Cibubur.

"Kemudian korban bersama tersangka menginap di apartemen tersebut, di daerah Cibubur kemudian dilakukan persetubuhan. Sedangkan tersangka RAD menunggu di kamar sebelahnya," ucap Markus

4. Tuntutan pidana tersangka

4. Tuntutan pidana tersangka
Pexels/Towfiqubarbhuiya

RAD yang tega menjual anak kandungnya dihadapkan pada tuntutan pidana atas kekerasan anak dan eksploitasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 10 tahun.

Kemudian, Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Kejadian ini mencerminkan urgensi untuk meningkatkan perlindungan anak dan kesadaran masyarakat terhadap isu-isu serupa.

Baca juga:

The Latest