Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik Pesawat, Cek Aturan Selengkapnya!

Kemenhub telah mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan anak naik pesawat

12 Agustus 2021

Anak Bawah 12 Tahun Dilarang Naik Pesawat, Cek Aturan Selengkapnya
Freepik/Prostooleh

Kawasan Jawa-Bali kembali mengalami perpanjangan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga Senin (16/9/2021) mendatang. Akibatnya, anak di bawah 12 tahun dilarang naik pesawat untuk sementara waktu.

Pelarangan perjalanan melalui udara oleh anak-anak tersebut telah diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam sebuah Surat Edaran (SE) yang berlaku mulai Rabu (11/8/2021). 

Dalam surat tersebut, telah diatur pula syarat terbang yang harus dipenuhi seluruh penumpang. Apa saja, ya? 

Nah, Popmama.com telah merangkum informasi tentang anak di bawah 12 tahun dilarang naik pesawat beserta aturan lengkap untuk bepergian lewat udara. Yuk, disimak! 

1. Kemenhub mengeluarkan surat edaran pelarangan naik pesawat bagi anak di bawah 12 tahun

1. Kemenhub mengeluarkan surat edaran pelarangan naik pesawat bagi anak bawah 12 tahun
Freepik/4045

Setelah sebelumnya tidak diperbolehkan memasuki area pusat perbelanjaan, anak di bawah 12 tahun juga dilarang naik pesawat, Ma. Hal ini termasuk ke dalam salah satu kebijakan perpanjangan PPKM level 4 sejak 10–16 Agustus 2021.

Oleh karena itu, Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). SE yang sudah berlaku sejak Rabu (11/8/2021) tersebut mengatur perjalanan transportasi udara dengan rute dalam negeri.

“Untuk sementara waktu, bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar-batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto.

2. Syarat dan aturan yang harus dipenuhi penumpang pesawat

2. Syarat aturan harus dipenuhi penumpang pesawat
Freepik

Meskipun anak mama dilarang naik pesawat, Mama ataupun Papa sudah boleh bepergian lewat transportasi udara tersebut. Namun, Mama perlu memerhatikan beberapa syarat dan aturan sebelum terbang.

Berikut penjabaran selengkapnya:

  • Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  • Penumpang menggunakan masker dengan benar, seperti menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis;
  • Tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan;
  • Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang penerbangan–terkhusus perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi mereka yang diwajibkan mengonsumsi obat tepat waktu dalam rangka pengobatan.
  • Memenuhi persyaratan kesehatan di bawah ini:

    1. Untuk penerbangan dari dan ke Jawa-Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;

    2. Untuk penerbangan di dalam Pulau Jawa-Bali, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

    3. Untuk penerbangan di luar Pulau Jawa-Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
    Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Namun penumpang wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
     
  • Penyelenggara angkutan udara wajib meminta penumpang mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) pada saat memesan tiket, serta mengimbau penumpang menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Di samping itu, Novie juga mengatakan kalau penyelenggara moda transportasi udara wajib menerapkan social distancing dengan kapasitas penumpang maksimal 70 persen.

3. Kebijakan anak di bawah 12 tahun dilarang naik pesawat ditetapkan demi keselamatan bersama

3. Kebijakan anak bawah 12 tahun dilarang naik pesawat ditetapkan demi keselamatan bersama
Freepik

Sejatinya, pemerintah memberlakukan pelarangan anak di bawah 12 tahun naik pesawat bukan bermaksud membebani masyarakat. Malah sebaliknya, pemerintah ingin menjamin kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat Indonesia.

Perlu Mama ingat, anak-anak cenderung kebal dan tidak rentan terinfeksi virus Corona. Akan tetapi, mereka masih mampu menularkan virusnya ke orang dewasa lainnya. 

"Meski relatif kebal terhadap penyakit, anak-anak masih bisa menularkannya ke orang lain," ujar Cecile Viboud, ahli penyakit menular dari Amerika Serikat. 

Selain itu, vaksin untuk anak di bawah 12 tahun masih dalam proses uji klinis sehingga dilarangnya mereka naik pesawat agar tetap berada di rumah merupakan kebijakan yang sudah sangat tepat. 

Itulah tadi ketetapan pemerintah mengenai anak di bawah 12 tahun dilarang naik pesawat beserta aturan terbang bagi penumpang pesawat. 

Patuhi seluruh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Jangan lupa untuk tetap menjalankan protokol kesehatan di luar rumah untuk menghindarkan diri dan keluarga dari jangkitan virus Corona. 

Sehat selalu ya, Ma! 

Baca juga:

The Latest