Hindari Zina, 250 Lebih Anak di Lamongan Ajukan Dispensasi Nikah Dini

Mayoritas alasan ratusan anak di Lamongan ingin nikah dini adalah untuk hindari zina

10 Desember 2023

Hindari Zina, 250 Lebih Anak Lamongan Ajukan Dispensasi Nikah Dini
Freepik/Jcomp

Permohonan dispensasi pernikahan dini ke Pengadilan Agama (PA) yang dilakukan oleh anak di bawah umur, kembali terjadi. Permohonan nikah dini ini terjadi oleh ratusan anak di Lamongan, Jawa Timur.

Sepanjang Januari hingga November 2023, telah tercatat setidaknya 301 anak yang mengajukan permohonan nikah dini ke PA, dengan alasan sebagian besar karena takut zina.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Panitera Muda Hukum PA Lamongan Setianto, bahwa ratusan anak di Lamongan tengah mengajukan Diska (dispensasi kawin) dengan penyelesaian perkara 295 atau 98.01 persen.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya terkait permohonan pernikahan dini yang diajukan ratusan anak di Lamongan, berikut Popmama.com rangkumkan informasinya dari berbagai sumber.

1. Alasan pengajuan dispensasi nikah

1. Alasan pengajuan dispensasi nikah
Freepik/freepik

Pengajuan nikah dini diajukan oleh sejumlah anak usia muda dengan rentang usia 16-18 tahun, atau masih mengenyam pendidikan menengah atas (SMA).

Diungkapkan PA Lamongan, ratusan anak di Lamongan yang telah mengajukan permohonan dispensasi kawin adalah karena ingin menghindari zina. Total dari pemohon yang mengajukan karena alasan tersebut tercatat sebanyak 256 anak.

Sementara itu, alasan lain anak di Lamongan mengajukan permohonan tersebut adalah karena hamil lebih dulu. Adapun total pemohon yang masuk untuk alasan ini tercatat sebanyak 45 anak.

2. Angka pengajuan mengalami penurunan

2. Angka pengajuan mengalami penurunan
Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA

Kendati permohonan dispensasi nikah usia muda kembali terjadi, PA Lamongan menjelaskan bahwa jumlah ini secara umum lebih menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya, 2022.

Diketahui bahwa jumlah pengajuan pernikahan dini terbanyak terjadi pada bulan Juni, dengan total sebanyak 43 pasangan anak yang mengajukan permohonan Diska.

Dari total yang ada, PA Lamongan juga menyebutkan bahwa pihaknya terus berfokus pada penekanan angka pernikahan dini yang terjadi pada anak-anak di bawah umur di Lamongan.

3. Pemerintah setempat tekan angka pernikahan dini

3. Pemerintah setempat tekan angka pernikahan dini
Pexels/Mohammad Danish

Maraknya kasus pernikahan dini tentunya membuat pemerintah setempat terus melakukan berbagai cara untuk bisa menekan angka pernikahan dini tersebut.

Salah satu yang dilakukan adalah bekerja sama dengan Pemkab Lamongan, yang mana dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lamongan. 

Jadi, pemohon yang ingin mengajukan Diska lebih dulu dianjurkan ke DP3A Lamongan terlebih dahulu untuk meminta pertimbangan sebelum ke PA Lamongan. 

Hal ini dilakukan untuk menghindari dampak pada perkembangan anak-anak, termasuk putus sekolah karena hamil di luar nikah, kehamilan yang tidak diinginkan, hingga kematian bayi karena faktor kurangnya kesiapan calon ibu dari segi fisik dan ekonomi. 

Untuk itu, PKK Kabupaten Lamongan juga melakukan berbagai kegiatan tentang edukasi reproduksi yang dapat membantu mencerdaskan masyarakat tentang dampak menikah dini.

Baca juga:

The Latest