Tega, Seorang Kakek Memerkosa Anak Kandungnya yang Berusia 10 Tahun

Kejadian ini terjadi di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan

2 Agustus 2023

Tega, Seorang Kakek Memerkosa Anak Kandung Berusia 10 Tahun
Unsplash/Jacqueline Day
Ilustrasi

Salah satu tugas orangtua adalah menjaga dan merawat anak dengan kasih sayang, baik dalam aspek fisik, emosional dan juga sosial.

Orangtua seringkali bertanggung jawab untuk menyediakan kebutuhan dasar, dan juga rasa keamanan bagi anak, agar anak tersebut dapat bertumbuh kembang dengan baik.

Namun, bagaimana jika orangtua malah melakukan kebalikan dari hal tersebut, dan melecehkan anaknya sendiri secara seksual? Itulah kejadian pahit yang dialami oleh anak 10 tahun ini.

Berikut, Popmama.com sudah mernagkum informasi selengkapnya, tentang seorang kakek memerkosa anaknya sendiri yang masih berusia 10 tahun.

1. Aksi diungkapkan oleh guru sekolah

1. Aksi diungkapkan oleh guru sekolah
Pexels.com/Inggil Reka Sonia

Diketahui bahwa korban masih merupakan siswa yang duduk di bangku kelas 4 SD. Setelah mengalami pemerkosaan secara berkali-kali,korban menceritakan kejadian ini kepada salah satu gurunya.

Tidak tinggal diam, guru tersebut lalu meyakinkan korban untuk memberanikan diri agar pelaku dilaporkan ke pihak berwajib. Korban pun akhirnya ditemani guru itu untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres OKU Selatan.

2. Korban diikat dengat tali

2. Korban diikat dengat tali
opindia.com

Setelah pelaku mengaku bahwa ia melakukan aksi bejatnya itu sebanyak tiga kali, iapun menjelaskan kronologi kejadian pada saat melakukan pemerkosaan.

Ia melakukan aksinya pada saat korban sedang tidur, dan mengikat tubuh korban menggunakan tali tambang agar tidak memberontak. 

“Khilaf pak, saya melakukan tiga kali pak, saya kebet pake tali. Pertama kali saya lakukan di rumah saat korban sedang tidur. Dia (korban) aku ajak mau dan langsung buka baju,” kilah pelaku saat diwawancarai.

3. Aksi dilakukan di tiga tempat berbeda

3. Aksi dilakukan tiga tempat berbeda
Unsplash/Zhivko Minkov

Pelaku melaksanakan aksinya pada tiga tempat berbeda, dimana tempat-tempat tersebut adalah dirumah pelaku, pemandian, dan di tempat kerja pelaku, sekitar daerah Pecah Batu.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jika mengalami kekerasan atau pelecehan seksual, jangan takut untuk meminta bantuan kepada sekitar. Hubungi hotline darurat Komnas Perempuan (021-129)

Baca juga:

The Latest