Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Santri Dilecehkan Oknum Pengajar, Diajak “Main” Bareng Hingga Hamil
Pexels/Berur Chebil
  • Oknum kiai di Pati diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati dengan memanfaatkan statusnya dan kondisi ekonomi korban yang rentan di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo.

  • Sebagian besar korban masih di bawah umur, bahkan ada yang baru berusia 15 tahun saat kejadian pertama, dengan beberapa korban sempat mencabut laporan karena tekanan.

  • Tersangka dijerat pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dan TPKS, namun belum ditahan karena tidak kooperatif sehingga polisi melakukan pengejaran untuk penangkapan paksa.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Dunia pendidikan pesantren kembali diguncang kabar yang memicu kemarahan publik. 

Seorang oknum kiai di Kabupaten Pati diduga kuat melakukan tindakan asusila dan eksploitasi terhadap puluhan santriwati yang berada di bawah asuhannya dengan memanfaatkan status sosial serta kepercayaan penuh dari orangtua korban.

Kasus memilukan yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu ini telah menjadi perhatian serius pihak berwenang, termasuk KPAI dan Polda Jawa Tengah. 

Berikut Popmama.com rangkum fakta-fakta terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum kiai di Pati!

1. Memanfaatkan status kiai dan kondisi santriwati yang kurang mampu

Pexels/yahaya ahmed

Tersangka berinisial A diduga kuat telah menjalankan aksi kejinya selama bertahun-tahun dengan memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan pondok pesantren untuk mendekati para santriwati. 

Sebagian besar korban merupakan anak yatim piatu atau berasal dari keluarga kurang mampu yang menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut, sehingga posisi mereka sangat rentan terhadap tekanan dan manipulasi pelaku. 

Untuk menutupi aksi bejatnya, pelaku diduga menikahkan santriwati yang hamil tersebut dengan santri laki-laki lain di lingkungan pesantren. 

2. Korban rata-rata masih di bawah umur

Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA

Para korban umumnya masih berusia sangat muda, yakni duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX. 

Kasus ini mulai mencuat ke permukaan setelah adanya laporan resmi pada Juli 2024, di mana salah satu korban utama berinisial FA diketahui baru berusia 15 tahun saat pertama kali mengalami kekerasan seksual pada tahun 2020 silam. 

Setidaknya ada lima korban yang sempat memberanikan diri untuk melaporkan tindakan tersangka kepada pihak kepolisian, meskipun dalam perjalanannya terdapat tekanan yang diduga menyebabkan tiga korban mencabut laporannya.

3. Tersangka dijerat pasal berlapis dan masih dalam pengejaran polisi

Pexels/RDNE Stock Project

Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat guna memastikan adanya keadilan bagi para korban. 

Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76E Jo UU No. 82 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6C Jo 15 Ayat 1E UU RI No. 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

KPAI juga secara tegas meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi maksimal karena tindakan ini termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa. 

Namun, hingga saat ini tersangka diketahui belum ditahan karena bersikap tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. 

Hal ini memicu Polda Jawa Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan upaya penangkapan paksa dan pengejaran langsung terhadap oknum kiai tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Melihat kasus yang memanfaatkan kepercayaan dan kondisi ekonomi korban seperti ini, menurut Mama, langkah apa yang paling efektif dilakukan agar sistem pengawasan di institusi pendidikan asrama bisa lebih transparan dan aman bagi anak-anak?

Editorial Team