Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, anak-anak kini semakin sering mengakses berbagai produk dan layanan berbasis internet, mulai dari aplikasi belajar, media sosial, hingga permainan daring. Namun, di balik semua kemudahan itu, ada risiko besar yang mengintai.
Anak-anak yang belum sepenuhnya memahami dunia digital rentan terhadap paparan konten negatif, pelanggaran privasi, eksploitasi data pribadi, hingga ancaman keselamatan.
Menyadari pentingnya pelindungan anak di ruang digital, pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Aturan ini hadir sebagai payung hukum untuk memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik seperti aplikasi, platform media sosial, hingga situs web agar bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak yang menjadi pengguna layanan mereka.
PP ini mengatur mulai dari perlindungan data pribadi anak, kewajiban mendapatkan persetujuan orangtua sebelum penggunaan layanan, hingga pemberian sanksi tegas bagi platform yang melanggar.
Seperti apa informasi terkait aturan baru tentang tata kelola perlindungan anak di dunia digital yang diatur pemerintah tersebut? Berikut Popmama.com telah merangkum informasinya lebih lanjut.
