Kasus perundungan tragis yang merenggut nyawa Zulkarnain Abdil Aziz (10), seorang anak down syndrome di kawasan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, kini memasuki tahap penyelesaian hukum.
Pihak Polrestabes Surabaya telah menetapkan bentuk penanganan bagi dua anak terduga pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Lantaran kedua anak terduga pelaku masih tergolong di bawah umur, yakni berusia 10 dan 8 tahun. Proses penanganan perkara ini berlandaskan pada Aturan Peradilan Pidana Anak, yaitu Pasal 21 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2012.
Simak rangkuman Popmama.com mengenai update kasus bullying anak sindrom Down di Surabaya.
