Penting! Peraturan Tata Laksana Sekolah Anak di Masa PPKM Level 2

Akhirnya anak-anak dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar offline lagi.

9 September 2021

Penting Peraturan Tata Laksana Sekolah Anak Masa PPKM Level 2
Freepik/gpointstudio

Akibat naiknya angka pasien Covid-19 beberapa bulan lalu pemerintah menetapkan Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Minggu-minggu yang lalu PPKM ditetapkan di Jawa-Bali mulai dari level 4 hingga turun ke level 3. 

Mengingat angka Covid-19 mengalami penurunan yang cukup signifikan beberapa waktu terakhir, pemerintah akhirnya memberlakukan PPKM level 2 untuk daerah Jawa-Bali mulai dari tanggal 7 September hingga 13 September 2021. 

Aturan baru PPKM level 2 ini memiliki sejumlah perbedaan dari aturan pembatasan sebelumnya, khususnya berkaitan dengan kegiatan sekolah anak.

Melalui peraturan terbaru, ditetapkan bahwa anak mama dapat kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah secara tatap muka. Tentunya dengan pembatasan dan kewajiban menaati protokol yang berlaku. 

Yuk cari tahu berita lengkap pelaksanaan sekolah anak pada masa PPKM level 2 di Popmama.com

1. Pemberlakuan PPKM baru

1. Pemberlakuan PPKM baru
Freepik

Mulai 7 September lalu pemerintah menetapkan peraturan PPKM level 2 pada daerah Jawa-Bali hingga tanggal 13 September 2021 nanti.

Peraturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.  

Peraturan PPKM level 2 sendiri memiliki dampak terhadap banyak hal khususnya instansi pendidikan dan pekerjaan. 

Dalam penetapan PPKM level 2 dinyatakan bahwa sekolah dapat kembali dibuka dengan batasan-batasan tertentu. Sedangkan para pekerja dapat kembali masuk ke tempat kerja sektor esensial ataupun non esensial dengan pembatasan kapasitas dan aturan lainnya.

2. Peraturan sekolah di masa PPKM level 2

2. Peraturan sekolah masa PPKM level 2
Freepik/Pvproductions

Kegiatan belajar di masa PPKM level 2 ini cukup berbeda dari kegiatan sekolah yang biasanya anak-anak mama lakukan. Sebab pelaksanaan pembelajaran di Jawa-Bali dapat mulai dilakukan secara tatap muka kembali seperti sedia kala. 

Pelaksanaan kegiatan belajar tatap muka akan dilakukan secara terbatas. Yaitu hanya diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50%. Sedangkan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, juga MALB dengan batas maksimal 62% sampai 100%, dan PAUD maksimal 33%.  

Kegiatan belajar offline ini perlu dilakukan dengan tetap mematuhi protokol yang ditetapkan. Selama belajar, satu kelas hanya berisikan 5 orang saja, dengan jarak masing-masing minimal 1,5 meter. 

3. Perubahan dalam kegiatan belajar anak

3. Perubahan dalam kegiatan belajar anak
Freepik

Dalam peraturan baru PPKM level 2, dinyatakan bahwa hanya sebagian anak saja yang dapat mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Ini berarti akan ada sistem belajar online dan offline yang diterapkan oleh pihak sekolah.  

Menanggapi ini, sebaiknya Mama tetap menyiapkan keperluan pendidikan belajar anak dari rumah (seperti laptop atau hp yang mendukung) juga mulai menyediakan keperluan sekolah mereka seperti umumnya. 

Meski jumlah anak-anak yang masuk kembali ke sekolah dibatasi, Mama tetap perlu menghimbau anak-anak untuk mematahui protokol yang berlaku. Contohnya dengan mengingatkan mereka untuk selalu mengenakan masker sesuai anjuran pemerintah dan membawa hand sanitizer mereka sendiri.

Itulah peraturan kegiatan sekolah anak di masa PPKM level 2. Bagaimana, apakah anak-anak sudah siap kembali masuk ke sekolah?  

Baca juga:

The Latest