Sebagian besar orang mungkin sudah tidak asing lagi jika mendengar kata SIM atau Surat Izin Mengemudi. SIM menjadi salah satu persyaratan wajib yang harus dimiliki bagi masyarakat Indonesia yang mengendarai kendaraan bermotor.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2021, bagi pengguna kendaraan bermotor SIM merupakan tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian. Jika tidak memiliki SIM, pengemudi kendaraan bermotor akan kena tilanv oleh pihak kepolisian dan akan dikenakan denda sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah.
Lantas, apa saja jenis-jenis SIM yang biasa digunakan di Indonesia ya?
Nah, bisa jadi pengetahuan dan wawasan baru untuk Mama, Papa, dan anak mama, berikut telah Popmama.com rangkumkan tentang jenis-jenis SIM dan kegunaannya. Disimak, yuk!
