Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah untuk memberikan pendidikan GRATIS bagi program wajib belajar sembilan tahun, termasuk di sekolah swasta.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon perseorangan, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Fathiyah dan Novianisa adalah seorang ibu rumah tangga, sementara Riris merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK pada Selasa (27/5/2025).
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Untuk pembahasan selengkapnya, berikut Popmama.com telah merangkum informasi lebih lanjut terkait MK putuskan agar pemerintah gratiskan SD-SMP negeri dan swasta.
