Pengertian Koperasi, Tujuan, Jenis-Jenis, dan Prinsip Koperasi
Disimak yuk, agar lebih familiar dengan jenis-jenis koperasi
26 Juli 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mama pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah koperasi, bukan?
Koperasi adalah suatu lembaga yang sering ditemui di lingkungan rumah bahkan sekolah.
Koperasi sangat dekat dengan masyarakat. Maka dari itu, anak mama perlu mengerti tentang koperasi supaya ia lebih paham dengan badan usaha bersama yang satu ini.
Berikut Popmama.com telah merangkum sejumlah informasi tentang koperasi, mulai dari pengertian koperasi, tujuan, jenis-jenis, dan prinsip koperasi yang penting untuk disimak!
Pengertian Koperasi
Kata koperasi berasal dari serapan kata dalam bahasa inggris yaitu “cooperation” yang memiliki arti “kerja sama” dalam bahasa Indonesia.
Dalam Pasal 1 UU 25 tahun 1992 tentang Koperasi, pengertian koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Pencetus lahirnya koperasi di negeri ini adalah Mohammad Hatta, yang sekaligus adalah seorang Bapak Proklamator Republik Indonesia. Atas jasa dan perjuangannya untuk menghadirkan dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya koperasi, akhirnya beliau dijuluki sebagai seorang Bapak Koperasi Indonesia.
Editors' Pick
Tujuan Koperasi
Seperti pengertiannya, inti dari koperasi adalah bergotong royong. Fungsi koperasi berkaitan erat dengan penguatan ekonomi rakyat.
Diketahui dari Pasal 3 UU Koperasi, tujuan dari adanya koperasi yaitu:
- Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Membangun tatanan perekonomian nasional.
- Mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Apabila ditinjau lebih pada pelaksaannya, tujuan dari koperasi juga meliputi hal-hal seperti:
- Membantu produsen dengan pemberian penawaran harga yang relatif lebih tinggi.
- Membantu konsumen dengan penawaran harga yang relatif lebih terjangkau.
- Memberikan bantuan peminjaman modal kepada unit-unit usaha skala mikro dan kecil.