Sadis, Remaja 14 Tahun di Sukabumi Sodomi dan Bunuh Anak 7 Tahun

Pengakuan pelaku melakukan motif tersebut karena pernah menjadi korban

4 Mei 2024

Sadis, Remaja 14 Tahun Sukabumi Sodomi Bunuh Anak 7 Tahun
Freepik/Bedneyimages

Aksi sadis seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun (S) asal Sukabumi, menggegerkan masyarakat setempat dan netizen di jagat maya karena telah membunuh usai menyodomi seorang anak laki-laki berusia 7 tahun (MA).

Dalam pemberitaan yang beredar, S merupakan teman dari kakak korban yang sempat melakukan tindak asusila sodomi kepada korban sebanyak tiga kali, sebelum akhirnya membunuhnya.

Melansir dari berbagai sumber, berikut Popmama.com rangkumkan informasi selengkapnya.

1. Melakukan sodomi sebanyak beberapa kali

1. Melakukan sodomi sebanyak beberapa kali
Freepik/pvproductions

Sebelum akhirnya membunuh korban, S dilaporkan telah melakukan tindakan penyimpangan kelainan seksual ini selama tiga kali. Kali pertama dirinya melakukan hal tersebut pada MA adalah pada 14 Maret 2024 lalu.

Dalam penjelasan pelaku kepada pihak polisi, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan bahwa saat itu korban yang terkejut berakhir pasrah atas tindakan asusila yang dilakukan teman kakaknya itu.

Tak sekali itu saja, dua hari setelahnya yakni 16 Maret 2024, korban kembali melakukan aksi bejatnya dengan menyodomi korban sebanyak dua kali, terhitung saat korban masih hidup dan meninggal dunia usai perbuatannya.

2. Mengejar korban hingga mencekik dan meninggal dunia

2. Mengejar korban hingga mencekik meninggal dunia
Freepik/User6431345
Ilustrasi

Pihak kepolisian Sukabumi mengungkapkan bahwa kejadian pembunuhan terjadi ketika korban berpamitan dengan kakek dan neneknya untuk bermain ke rumah temannya.

Setelah beberapa jam di sana untuk menonton televisi. korban berpamitan untuk pergi mengambil buah pala. Dari situlah pelaku S melihat dan mengikuti korban ke kebun pala.

Di tengah sepinya kondisi kebun, kepolisian menyebutkan saat itulah pelaku langsung menurunkan celana korban dari belakang hingga korban meronta dan berupaya melarikan diri.

Setelah berhasil mengejar korban, pelaku langsung mencekik korban dengan celananya dan kemudian kembali melakukan sodomi terhadap teman adiknya itu. Melihat pelaku sudah tak berdaya, pelaku lantas pergi meninggalkannya.

Tak berselang lama, pelaku kembali ke kebun untuk mencekik korban dan memastikan bahwa MA sudah meninggal dunia. Sadisnya lagi, pelaku S masih melakukan aksi menyodomi korban dalam kondisi korban yang sudah meninggal dunia.

Setelahnya barulah S membuat mayat MA ke ke jurang dengan kedalaman sekitar dua meter, dengan sandal milik korban yang masih tersimpan di TKP.

3. Pengakuan pelaku yang pernah menjadi korban sebelumnya

3. Pengakuan pelaku pernah menjadi korban sebelumnya
Pexels/Kindel Media

Kapolres Ari menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual hingga menghabiskan nyawa seseorang yang terjadi pada anak-anak ini tentunya perlu dilakukan dengan prosedur yang tidak sembarangan, mengingat pelaku dan korban ini melibatkan anak-anak.

Setelah mendalami kasus, pihak kepolisian mendapatkan pengakuan dari pelaku S bahwa dirinya melakukan hal tersebut karena pernah menjadi korban sodomi sebelumnya. Inilah yang membuat kepolisian nantinya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kejiwaan S serta lubang anusnya untuk mengetahui kebenaran pengakuannya.

Meski masih anak-anak di bawah umur, S sendiri kini ditetapkan sebagai pelaku utama sekaligus anak yang berhadapan dengan hukum, yang mana membuat dirinya mendapatkan pasal berlapis yakni Pasal 82 ayat 1 atau pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan pidana penjara 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia pidana penjara 7 tahun.

Baca juga:

The Latest