Anak-Anak di Aceh Dipaksa Menjual Jambu, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Sehari dapat meraup uang sebanyak Rp900.000

7 Juli 2023

Anak-Anak Aceh Dipaksa Menjual Jambu, Pelaku Akhir Ditangkap
Freepik/Jcomp

Memperkerjakan anak-anak dibawah umur merupakan suatu kekerasan yang dapat terjadi pada anak. Dimana pada umur tersebut mereka seharusnya menimba ilmu di sekolah, malah digunakan jasanya untuk bekerja.

Hal ini tentunya menjadi hal yan gmiris, dimana anak-anak tersebut malah direbut masa depannya untuk menjadi sukses melalui pembekalan pendidikan yang layak.

Kini, Popmama.com sudah merangkum berberapa informasi terkait penyuruh anak-anak untuk berjualan jambu di Banda Aceh.

1. Dilakukannya setiap hari

1. Dilakukan setiap hari
Pixabay

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Kompol Aditya Pratama mengatakan bahwa tersangka diminta berkeliling menjual jambu setiap hari hingga tengah malam, dari bulan Februari hingga akhir Juni.

Bentuk eksploitasi ini juga dilakukannya tidak hanya kepada satu anak, tetapi empat anak sekaligus. Korban dari pelaku ini merupakan anak-anak yang orangtuanya tidak memiliki penghasilan yang tetap.

Anak-anak ini setiap harinya dijemput oleh pelaku untuk mengambil keranjang buah dengan menggunakan becak.

2. Anak-anak diberi upah Rp2.000 untuk satu kotaknya

2. Anak-anak diberi upah Rp2.000 satu kotaknya
Freepik/Freepik

Para korban diupah Rp 2.000 untuk satu kotak yang terjual. Meskipun upahnya kecil, sang pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 900.000 per harinya. Hal ini tentu saja menunjukan bahwa si pelaku tidak memberikan upah yang adil kepada anak-anak tersebut.

Anak-anak tersebut berjualan di pusat keramaian di Banda Aceh, seperti warung kopi, perempatan lampu merah, dan lain sebagainya.

Jambu yang diberikan kepada anak-anak itu untuk dijual adalah 30 hingga 50 kotak, di mana jambu tersebut telah dibungkus terlebih dahulu, dan diberi harga Rp10.000 per kotaknya.

3. Pasal penjeratan eksploitasi anak

3. Pasal penjeratan eksploitasi anak
Freepik

Pelaku yang kini sedang ditahan di Mapolresta Banda Aceh kini menjalani pemeriksaan, dan terancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Hal ini sesuai dengan pasal 88 Jo Pasal 76I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Semoga setiap anak di seluruh dunia tetap aman dan terbebas dari eksploitasi yang tak bertanggung jawab.

Baca juga:

The Latest