Proses Hukum Jika Anak Terkena Pelecehan Seksual dan Penanganannya

Yuk, dipelajari bersama-sama, agar dapat menjaga anak-anak di sekitar kita selalu aman

31 Juli 2023

Proses Hukum Jika Anak Terkena Pelecehan Seksual dan Penanganannya
steemit.com
Ilustrasi

Pelecehan seksual merupakan salah satu mimpi buruk orangtua yang dapat menimpa mereka, dan juga anak. Dimana hal ini dapat berpengaruh berat kepada anak kedepannya secara psikologis, dan menyebabkan adanya trauma.

Untungnya, kesadaran terhadap kekerasan seksual ini sudah semakin meningkat pada masyarakat, dan proses penanganan juga dianggap dengan lebih serius.

Berikut ini, Popmama.com sudah menjelaskan proses hukum jika anak terkena pelecehan seksualdan penanganannya.

Apa saja yang bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual pada anak?

Apa saja bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual anak
Pixabay/Pawel Grzegorz

Pelecehan seksual pada anak adalah tindakan tidak senonoh atau merangsang secara seksual yang dilakukan oleh orang dewasa atau anak yang lebih tua.

Tindakan ini melibatkan pemanfaatan anak sebagai objek untuk kepuasan seksual, mengancam, memaksa, atau menyakiti mereka secara emosional.

Berikut merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual, menurut UU no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual:

  1. Sentuhan tak pantas: Menyentuh bagian tubuh tertentu tanpa izin, seperti payudara, paha, atau alat kelamin, dengan tujuan merangsang secara seksual.

  2. Ekspresi seksual yang tidak pantas: Mengeluarkan kata-kata kasar atau berbicara secara eksplisit tentang hal-hal seksual yang tidak pantas.

  3. Pelecehan verbal: Mengejek, mengancam, atau mengintimidasi seseorang secara seksual.

  4. Pelecehan melalui komunikasi elektronik: Mengirim pesan teks, gambar, atau video seksual yang tidak diinginkan atau tidak pantas.

  5. Pelecehan visual: Melihat secara tidak pantas pada tubuh seseorang atau melakukan penyiaran gambar-gambar intim tanpa izin.

  6. Pencabulan: Memaksa seseorang untuk melakukan aktivitas seksual melawan kehendaknya, terutama ketika melibatkan anak-anak atau remaja di bawah umur.

  7. Pelecehan dalam situasi kuasa atau wewenang: Memanfaatkan posisi kekuasaan atau otoritas untuk melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan pada bawahan atau orang yang tergantung.

  8. Pelecehan seksual dalam hubungan romantis: Memaksa pasangan untuk melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan atau merasa tidak nyaman.

  9. Eksploitasi seksual melalui gambar atau video: Mengedarkan, menyebarkan, atau menggunakan gambar atau video intim seseorang tanpa izin mereka (seksual bullying atau revenge porn).

Berikut selanjutnya ini, merupakan tata cara pihak berwajib untuk memproses laporan kekerasan seksual pada anak tersebut.

1. Membuat laporan

1. Membuat laporan
Freepik/rawpixel.com

Proses hukum dimulai dengan melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian, yang merupakan langkah pertama yang esensial, dimana dari laporan ini dapat berlanjut ke pihak yang berwajib, agar pelaku mendapatkan tuntutan yang adil.

Pelapor, bisa menjadi orang tua atau wali anak, guru, atau pihak yang menyadari pelecehan, melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, seperti kepolisian atau pejabat yang bertugas.

Padad kepolisian, proses ini biasanya mengisi dan menuliskan rincian peristiwa agar dapat diinvestigasi lebih lanjut.

Editors' Pick

2. Penyelidikan

2. Penyelidikan
Freepik/fabrikasimf

Penyelidikan adalah tahap awal dalam proses penanganan suatu perkara hukum. Pada tahap ini, pihak berwenang, seperti kepolisian, melakukan pengumpulan informasi dan bukti terkait dugaan kejahatan.

Tujuan penyelidikan adalah untuk mengumpulkan petunjuk dan bukti yang cukup untuk menentukan apakah dugaan kejahatan cukup kuat untuk dilanjutkan ke proses penyidikan. Selama penyelidikan, seseorang masih dianggap sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.

3. Penyidikan

3. Penyidikan
Freepik/d3images

Jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya bukti yang cukup mengarah ke suatu pelaku atau tersangka, maka proses selanjutnya adalah penyidikan.

Pada tahap ini, penyidik akan lebih fokus untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang mendalam dan terperinci tentang pelaku kejahatan dan kegiatan kriminalitas yang terjadi.

Tujuan dari penyidikan adalah untuk menemukan cukup bukti guna memastikan apakah seseorang harus didakwa dan dihadapkan pada proses peradilan.

4. Penuntutan

4. Penuntutan
Freepik/zenstock

Penuntutan adalah proses resmi di sistem peradilan di mana pihak berwenang, seperti jaksa penuntut umum, mengajukan dakwaan atau tuduhan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan suatu kejahatan.

Dalam konteks pelecehan seksual anak, penuntutan adalah langkah hukum di mana pelaku pelecehan dihadapkan pada pengadilan dan dikenai tuntutan atas perbuatannya berdasarkan hukum yang berlaku. 

Hal ini dilakukan apabila bukti yang dikumpulkan cukup. BUkti dapat berupa saksi, dokumen, atau bukti elektronik.

5. Sidang Pengadilan

5. Sidang Pengadilan
Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA

Sidang pengadilan dalam konteks pelecehan seksual anak adalah proses hukum di mana kasus pelecehan seksual anak dibawa ke hadapan pengadilan untuk diputuskan.

Pada sidang pengadilan ini, pihak yang terlibat, termasuk korban, pelaku, jaksa penuntut umum, pengacara, dan saksi-saksi, menghadap hakim yang bertugas untuk memutuskan kasus tersebut.

Selama sidang, bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama penyelidikan dan penyidikan disajikan. Korban atau saksi-saksi mungkin diminta memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi.

Pelaku akan diberikan kesempatan untuk membela diri atau memberikan alasan atas tuntutan yang diajukan terhadapnya.

6. Vonis

6. Vonis
Pexels/Kindel Media
Ilustrasi pelaku ditangkap

Vonis adalah keputusan atau putusan resmi yang dijatuhkan oleh hakim setelah mengadakan sidang pengadilan. Putusan ini berisi penilaian atas kesalahan pelaku pelecehan seksual dan hukuman yang akan diberikan sebagai akibat dari perbuatannya.

Vonis dapat berupa hukuman penjara, denda, masa percobaan, atau sanksi lain sesuai dengan hukum yang berlaku dan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh pelaku.

Vonis tersebut mengindikasikan tanggung jawab hukum pelaku atas tindakannya dan bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terjadinya pelecehan seksual anak di masa depan.

Keputusan vonis dianggap final dan mengikat, kecuali jika ada proses banding atau upaya hukum lainnya yang dapat dilakukan oleh pihak yang terkait.

Itu dia proses hukum jika anak terkena pelecehan seksual dan penanganannya. Semoga kejadian pelecehan seksual ini dapat dihapuskan di Indonesia, ya.

Baca juga:

The Latest