Viral, 2 Anak di Sukabumi Diperkosa Ayah Kandung Sejak SD

Pelaku mengancam menggunakan kabel besi agar kedua anaknya mau menurut untuk bersetubuh

15 November 2023

Viral, 2 Anak Sukabumi Diperkosa Ayah Kandung Sejak SD
Freepik

Beberapa waktu ke belakang banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Terbaru yakni di Sukabumi yang geger kasus pemerkosaan antara 2 anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. 

Rupanya pelaku berulang kali melakukan pemerkosaan terhadap dua korban bahkan sejak usia mereka 9 tahun. Tersangka tindakan itu sejak mereka masih di kelas 4 dan 5 sekolah dasar (SD) hingga mereka berusia 17 dan 19 tahun.

Berikut Popmama.com rangkum berita 2 anak diperkosa ayah kandung sejak usia 9 tahun.

1. Pemerkosaan dilakukan sejak anak kandungnya masih SD

1. Pemerkosaan dilakukan sejak anak kandung masih SD
Freepik/18526052

Pelaku bernama N (49) tega melakukan tindakan perkosaan kepada kedua anaknya selama bertahun-tahun. Polisi mengungkap kalau pelaku melakukan tindakan bejat itu sejak usia keduanya anaknya masih belia.

Anak pertamanya pertama kali diperkosa saat kelas 5 SD, sementara anak keduanya saat itu masih kelas 4 SD. Pelaku melakukannya secara berulang hingga kedua anaknya berusia 17 dan 19 tahun.

Editors' Pick

2. Pelaku mengancam kedua korban agar menurut

2. Pelaku mengancam kedua korban agar menurut
Freepik/8photo

Dijelaskan polisi, modus tersangka melakukan pemerkosaan itu dengan cara memaksa atau mengancam. Cara itu berhasil membuat keduanya ketakutan untuk mau melakukan persetubuhan secara berulang kali.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan kekerasan fisik dilakukan pelaku kepada para korban.

Adapun pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan menggunakan kabel besi, raket bulutangkis, dan benda hias dinding agar kedua anaknya mau melakukan persetubuhan.

3. Salah satu anaknya sampai hamil dan melahirkan

3. Salah satu anak sampai hamil melahirkan
Freepik

Perbuatan bejat tersangka dilakukan berkali-kali dan bertahun-tahun. Dari perbuatannya itu satu anak perempuannya bahkan hamil dan melahirkan seorang anak.

Fakta ini yang membuat netizen sangat marah kepada pelaku. Lebih parahnya lagi, polisi juga menyebut kalau pelaku sempat memaksa kedua korban melakukan hubungan intim bersama-sama.

4. Kedua korban trauma, satu orang bahkan kabur dari rumah

4. Kedua korban trauma, satu orang bahkan kabur dari rumah
Freepik

Perbuatan bejat ini ditambah pada satu momen tersangka dan kedua korban tinggal bersama. Selama beberapa bulan itu kedua anak kandungnya ini mengalami trauma dan ketakutan. 

Karena ketakutan itu, salah satunya sampai kabur dari rumah.

Sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) dan atau Pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perrpu RI NO. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tersangka akan dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Itulah tadi berita 2 anak di Sukanumi diperkosa ayah kandung sejak SD. Semoga tersangka dihukum seberat-beratnya.

Baca juga:

The Latest