Pixabay/Victoria_Borodinova
Supaya penyalurannya tepat sasaran, bantuan untuk para pelajar SD, SMP, dan SMA ini diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos PKH.
Mengutip laman resmi pkh.kemensos.go.id, Selasa (12/1/2021), kelompok penerima manfaat (KPM) harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.
Ada beberapa kewajiban yang harus dimiliki calon KPM di bidang kesehatan. Sejumlah kewajiban itu, antara lain pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi, imunisasi, serta timbang badan balita dan anak prasekolah.
Beberapa kewajiban bagi KPM di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
Terdapat beberapa kriteria yang ditetapkan untuk masuk ke daftar penerima bansos tunai tersebut, yaitu:
- penerima harus masuk kategori KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, dan
- harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima bantuan.
Apabila dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas, bantuan diberikan maksimal untuk 4 orang saja dalam satu keluarga.
Hal ini telah tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Adapun cara yang dapat dilakukan untuk mendaftarkan data diri anak sebagai calon penerima bansos pelajar, berikut langkah-langkahnya berikut ini:
- wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS),
- jika belum memiliki KPS, dapat mengajukan permohonan kepada RT/RW dan disampaikan ke kelurahan,
- bila layak mendapatkan dana bantuan, maka kepala desa akan melaporkan ke tenaga kesejahteraan sosial di kecamatan,
- setelah prosedur terpenuhi, dapat langsung menerima kartu Program Keluarga Harapan (PKH), kemudian dapat mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Presiden RI Joko Widodo berharap bantuan ini dapat meringankan keluarga yang terdampak pandemi Covid-19, bisa menjadi pemicu untuk menggerakan ekonomi nasional kita, memperkuat daya beli masyarakat sehingga pertumbuhan ekonomi nasional meningkat dan lebih baik.
Penyaluran dana bansos ini akan diterima oleh masyarakat secara utuh tanpa ada nilai potongan atau pungutan. Namun, masyarakat penerima bantuan dianjurkan untuk memanfaatkan bantuan secara tepat.