Anak Sekolah Masuk Daftar Penerima Bansos Tunai, Ketahui Syaratnya

Sudah dapat dicairkan sejak diluncurkan pada 4 Januari 2021!

14 Januari 2021

Anak Sekolah Masuk Daftar Penerima Bansos Tunai, Ketahui Syaratnya
Pixabay/sasint

Guna meringankan masyarakat terdampak Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) secara serentak di seluruh Indonesia.

Berbeda dari tahun sebelumnya, pada 2021 ini anak sekolah dan ibu hamil masuk ke dalam daftar penerima bansos tunai

Jadi, selain mendapatkan bantuan berupa pulsa atau kuota internet untuk belajar, anak-anak sekolah juga menerima bantuan dalam bentuk tunai.

Diharapkan, bansos tersebut dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan harian sehingga gizi anak sekolah tetap terpenuhi serta pembagiannya pun bisa secara merata tepat ke sasaran.

Lebih lanjut, berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya mengenai bansos yang diterima oleh anak-anak sekolah. Dirangkum dari berbagai sumber. 

1. Masuk program PKH dan sudah dapat dicairkan

1. Masuk program PKH sudah dapat dicairkan
Pixabay/Dan_Park

Bansos tunai yang baru diluncurkan pada awal tahun 2021 untuk anak sekolah ini masuk ke dalam program bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). 

Pemerintah melalui APBN 2021 telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp110 triliun untuk seluruh jenis program bansos. 

Dikutip dari laman resmi Kemensos, PKH akan disalurkan bersama 2 program bantuan lainnya, yaitu Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Dengan total penerima PKH adalah 10 juta KPM. Sedangkan Program Sembako besarnya Rp200 ribu per bulan per KK untuk sebanyak 20 juta KPM, dan BST sebesar Rp300 ribu per bulan per KK yang disalurkan selama empat bulan (Januari–April) melalui PT. Pos Indonesia. 

Penyaluran bansos untuk anak sekolah melalui program PKH akan diselenggarakan dalam 4 tahap, pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Pencairan dana dilakukan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA), yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN. 

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan, terhitung sejak presiden meluncurkan bantuan tunai secara serentak pada 4 Januari 2021, maka per tanggal itu PKH sudah dapat dicairkan di seluruh Indonesia. 

2. Berapa besaran uang yang diberikan?

2. Berapa besaran uang diberikan
Pixabay/white77

Nilai bantuan yang diterima dalam setahun bervariasi, bergantung pada sasaran. Beberapa golongan yang mendapatkan bansos melalui program PKH, antara lain:

  • ibu hamil sebesar Rp3 juta,
  • anak usia dini sebesar Rp3 juta,
  • penyandang disabilitas berat sebesar Rp 2,4 juta, dan
  • lanjut usia 70 tahun ke atas Rp2,4 juta.

Adapun untuk anak-anak sekolah yang mendapatkan bansos tunai dibagi sesuai tingkat atau jenjang pendidikannya, dengan rincian:

  • SD/MI/Sederajat senilai Rp900 ribu,
  • SMP/Mts/Sederajat senilai Rp1,5 juta, dan
  • SMA/MA/Sederajat senilai Rp2 juta.

Seluruh program bansos yang diluncurkan oleh pemerintah tersebut bertujuan untuk meningkatan kesehatan keluarga, meningkatan pendidikan anak dan mengurangi beban keluarga. 

3. Syarat dan cara mendapatkan bansos tunai

3. Syarat cara mendapatkan bansos tunai
Pixabay/Victoria_Borodinova

Supaya penyalurannya tepat sasaran, bantuan untuk para pelajar SD, SMP, dan SMA ini diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos PKH.

Mengutip laman resmi pkh.kemensos.go.id, Selasa (12/1/2021), kelompok penerima manfaat (KPM) harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Ada beberapa kewajiban yang harus dimiliki calon KPM di bidang kesehatan. Sejumlah kewajiban itu, antara lain pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi, imunisasi, serta timbang badan balita dan anak prasekolah.

Beberapa kewajiban bagi KPM di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. 

Terdapat beberapa kriteria yang ditetapkan untuk masuk ke daftar penerima bansos tunai tersebut, yaitu:

  • penerima harus masuk kategori KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, dan 
  • harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima bantuan.

Apabila dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas, bantuan diberikan maksimal untuk 4 orang saja dalam satu keluarga. 

Hal ini telah tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Adapun cara yang dapat dilakukan untuk mendaftarkan data diri anak sebagai calon penerima bansos pelajar, berikut langkah-langkahnya berikut ini:

  • wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS),
  • jika belum memiliki KPS, dapat mengajukan permohonan kepada RT/RW dan disampaikan ke kelurahan,
  • bila layak mendapatkan dana bantuan, maka kepala desa akan melaporkan ke tenaga kesejahteraan sosial di kecamatan,
  • setelah prosedur terpenuhi, dapat langsung menerima kartu Program Keluarga Harapan (PKH), kemudian dapat mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Presiden RI Joko Widodo berharap bantuan ini dapat meringankan keluarga yang terdampak pandemi Covid-19, bisa menjadi pemicu untuk menggerakan ekonomi nasional kita, memperkuat daya beli masyarakat sehingga pertumbuhan ekonomi nasional meningkat dan lebih baik. 

Penyaluran dana bansos ini akan diterima oleh masyarakat secara utuh tanpa ada nilai potongan atau pungutan. Namun, masyarakat penerima bantuan dianjurkan untuk memanfaatkan bantuan secara tepat. 

Baca juga:

The Latest