Beginilah Cara untuk Gugat Ayah Kandung yang Tidak Mau Menafkahi Anak
Jangan diam! Mama harus tahu langkah hukumnya
3 Agustus 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap anak berhak mendapatkan nafkah dari kedua orangtuanya. Nafkah ini mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, hingga kesehatan. Namun, tidak semua ayah menjalankan kewajibannya ini.
Ketika seorang ayah tidak memberikan nafkah, hal ini dapat berdampak negatif pada kesejahteraan mereka. Nah, jika Mama mengalami situasi di mana sang suami sebagai ayah kandung si Anak tidak mau memberikan nafkah, tindakan hukumlah yang bisa menjadi jalan keluarnya.
Berikut ini, Popmama.com akan merangkum informasi seputar beberapa cara untuk gugat ayah kandung yang tidak mau menafkahi anaknya.
Tugas dan Kewajiban Orangtua Menurut Hukum
Di Indonesia sendiri, seseorang dianggap sebagai "anak" hingga berusia 18 tahun. Batasan usia ini tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat seorang anak masih berada dalam rentang usia tersebut, dia berhak meminta agar orangtuanya memenuhi kewajiban mereka untuk menyediakan nafkah dan perawatan.
Secara hukum, "orangtua" yang dimaksud adalah ayah dan/atau ibu kandung, serta ayah dan/atau ibu tiri, dan ayah dan/atau ibu angkat.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjelaskan dalam Pasal 26 tentang kewajiban atau tanggung jawab ayah sebagai orangtua, yaitu:
- Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak.
- Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya.
- Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.
- Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.
Editors' Pick
Dasar Hukum Kewajiban Memberikan Nafkah di Indonesia
Kewajiban seorang ayah untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya merupakan prinsip dasar dalam hukum keluarga Indonesia.
Dasar hukum utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan juga memberikan hak istri mengajukan gugatan nafkah ke pengadilan jika seorang ayah tidak memberi nafkah kepada anak dan istri yang menjadi kewajibannya.
Bagi yang beragama Islam, ketentuan nafkah dari suami ini diatur secara rinci dalam Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyebutkan bahwa berdasarkan kemampuan penghasilannya, suami berkewajiban untuk menyediakan:
- Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri.
- Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan istri dan anak.
- Biaya pendidikan bagi anak.
Tujuan utama dari pengaturan hukum tentang nafkah adalah untuk menjamin kesejahteraan anak. Nafkah yang cukup akan memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik maupun mental.
Selain itu, kewajiban memberikan nafkah merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keharmonisan keluarga. Di sisi lain, kurangnya nafkah seringkali menjadi salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.