Beginilah Cara untuk Gugat Ayah Kandung yang Tidak Mau Menafkahi Anak

Jangan diam! Mama harus tahu langkah hukumnya

3 Agustus 2024

Beginilah Cara Gugat Ayah Kandung Tidak Mau Menafkahi Anak
Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA

Setiap anak berhak mendapatkan nafkah dari kedua orangtuanya. Nafkah ini mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, hingga kesehatan. Namun, tidak semua ayah menjalankan kewajibannya ini.

Ketika seorang ayah tidak memberikan nafkah, hal ini dapat berdampak negatif pada kesejahteraan mereka. Nah, jika Mama mengalami situasi di mana sang suami sebagai ayah kandung si Anak tidak mau memberikan nafkah, tindakan hukumlah yang bisa menjadi jalan keluarnya.

Berikut ini, Popmama.com akan merangkum informasi seputar beberapa cara untuk gugat ayah kandung yang tidak mau menafkahi anaknya.

Tugas dan Kewajiban Orangtua Menurut Hukum

Tugas Kewajiban Orangtua Menurut Hukum
Freepik

Di Indonesia sendiri, seseorang dianggap sebagai "anak" hingga berusia 18 tahun. Batasan usia ini tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saat seorang anak masih berada dalam rentang usia tersebut, dia berhak meminta agar orangtuanya memenuhi kewajiban mereka untuk menyediakan nafkah dan perawatan.

Secara hukum, "orangtua" yang dimaksud adalah ayah dan/atau ibu kandung, serta ayah dan/atau ibu tiri, dan ayah dan/atau ibu angkat.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjelaskan dalam Pasal 26 tentang kewajiban atau tanggung jawab ayah sebagai orangtua, yaitu:

  • Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak.
  • Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya.
  • Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.
  • Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.

Editors' Pick

Dasar Hukum Kewajiban Memberikan Nafkah di Indonesia

Dasar Hukum Kewajiban Memberikan Nafkah Indonesia
Freepik/wirestock

Kewajiban seorang ayah untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya merupakan prinsip dasar dalam hukum keluarga Indonesia.

Dasar hukum utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan juga memberikan hak istri mengajukan gugatan nafkah ke pengadilan jika seorang ayah tidak memberi nafkah kepada anak dan istri yang menjadi kewajibannya.  

Bagi yang beragama Islam, ketentuan nafkah dari suami ini diatur secara rinci dalam Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyebutkan bahwa berdasarkan kemampuan penghasilannya, suami berkewajiban untuk menyediakan:

  • Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri.
  • Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan istri dan anak.
  • Biaya pendidikan bagi anak.

Tujuan utama dari pengaturan hukum tentang nafkah adalah untuk menjamin kesejahteraan anak. Nafkah yang cukup akan memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik maupun mental.

Selain itu, kewajiban memberikan nafkah merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keharmonisan keluarga. Di sisi lain, kurangnya nafkah seringkali menjadi salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Hukuman untuk Ayah yang Lalai Memberikan Nafkah Anak

Hukuman Ayah Lalai Memberikan Nafkah Anak
Freepik

Anak adalah bagian dari keluarga yang harus dirawat dan dipelihara oleh orang yang bertanggung jawab, yaitu ayah. Oleh karena itu, menurut undang-undang, memberikan nafkah kepada anak adalah kewajiban ayah yang harus dipenuhi.

Adapun sanksi bagi seorang ayah yang tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada anaknya adalah hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda maksimum Rp15 juta.

Selain itu, merujuk pada Pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan penelantaran terhadap anak diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Cara Menggugat Ayah Kandung yang Tidak Mau Menafkahi

Cara Menggugat Ayah Kandung Tidak Mau Menafkahi
Pexels/ekaterina-bolovtsova

1. Kumpulkan semua bukti.

Bukti ini diperlukan sebagai syarat untuk menggugat ayah kandung yang tidak menafkahi anaknya, contoh beberapa bukti yang bisa Mama kumpulkan adalah akta kelahiran untuk bukti hubungan darah antara anak dan ayah kandung. Selain itu, mintalah kesaksian dari orang-orang yang mengetahui bahwa sang ayah tidak memberikan nafkah ke anaknya.

2. Konsultasi dengan pengacara.

Seorang pengacara akan memberikan nasihat hukum yang tepat dan membantu Mama dalam menyusun gugatan.

3. Ajukan gugatan ke pengadilan.

Jika Mama dan ayah anak beragama Islam, maka gugatan nafkah diajukan ke Pengadilan Agama. Pengadilan Agama memiliki kewenangan khusus untuk menyelesaikan perkara perkawinan dan keluarga dalam masyarakat Islam.

Nah, kalau Mama atau ayah anak beragama non-Islam, atau jika salah satu pihak memilih untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri, maka gugutan diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal ayah (tergugat).

4. Tuntut nafkah

Saat mengajukan gugatan nafkah, Mama dapat menuntut berbagai jenis nafkah, yaitu:

  • Pengeluaran wajib: Meliputi biaya pendidikan, seperti biaya sekolah, kursus, buku, alat tulis, dan biaya pendidikan lainnya. Serta, biaya kesehatan, seperti biaya pengobatan, perawatan, asuransi kesehatan, dan vitam
  • Pengeluaran kebutuhan: Meliputi pangan, sandang, papan, dan potensi. Pangan seperti biaya makanan dan minuman sehari-hari. Kemudian, sandang, seperti biaya pakaian, sepatu, dan perlengkapan lainnya. Ada juga papan, yaitu biaya tempat tinggal, sewa rumah, listrik, air, dan perawatan rumah. Terakhir, ada potensi, yaitu biaya untuk pengembangan bakat dan minat anak, seperti les musik, olahraga, atau seni.
  • Pengeluaran keinginan (opsional): Meliputi biaya liburan, hobi, dan kegiatan ekstrakulikuler.

Itulah dia penjelasan tentang bagaimana kewajiban ayah dalam hukum, dasar hukum, sanksi, serta cara untuk gugat ayah kandung yang tidak mau menafkahi anaknya. Kalau Mama mengalami situasi di mana hak anak terabaikan, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum, ya.

Baca juga:

The Latest