6 Cara Cek E-KTP Jakarta secara Online

KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen pribadi sebagai bukti tanda kependudukan yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan di dalamnya (NIK). Kini telah diberikan kemudahan berupa KTP Elektronik atau e-KTP yang bisa berlaku seumur hidup tanpa perlu memperpanjangnya.

Nah, bagi warga Jakarta yang ingin mengecek apakah e-KTPnya sudah terdaftar atau belum, aku sudah rangkum informasi mengenai 6 Cara Cek E-KTP Jakarta secara Online.

Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini mengenai 6 Cara Cek E-KTP Jakarta secara Online

Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id dan Kompas.com, berikut cara cek NIK KTP secara online:

1. Melalui WhatsApp

Langkah mudah untuk cek NIK KTP adalah melalui aplikasi pesan WhatsApp di nomor 0813-2691-2479.

Berikut caranya:

  • Ketik format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
  • Kirimkan pesan ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.
  • Misalnya, Angga Dwi Cahyono/3171234567890001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.

2. Melalui media sosial

Cara cek e-KTP secara online yang bisa dicoba adalah melalui media sosial resmi Dukcapil, seperti Halo Dukcapil di media sosial Facebook.

Selain itu, bisa juga menghubungi @ccdukcapil di media sosial Twitter. Selain Dukcapil pusat, masyarakat bisa juga menghubungi media sosial, baik Facebook ataupun Twitter milik Dukcapil masing-masing daerah.

3. Melalui email

Untuk mengetahui apakah NIK terdaftar atau tidak, bisa dicek melalui email ke call center Dukcapil, callcenter.dukcapil@gmail.com. Berikut langkah cek KTP online via email:

  • Ketik di badan email dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
  • Selanjutnya, kirim ke alamat email callcenter.dukcapil@gmail.com. Lihat Foto Cara cek NIK KTP secara online tanpa harus datang ke kantor Dukcapil(Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

4. Melalui SMS

Cara cek KTP secara online juga bisa dilakukan melalui SMS. Khusus cara ini, pastikan pulsa yang tersedia di ponsel cukup untuk mengirim pesan singkat. Simak cara cek NIK KTP lewat SMS berikut: Kirim pesan dengan format Cek#KTP#NIK.

Kemudian, kirim ke nomor Dukcapil di 0815-3636-9999.

5. Melalui call center

Langkah mudah untuk cek NIK KTP secara online juga bisa dengan menghubungi call center Halo Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di nomor 1500537.

Namun, masyarakat yang melakukan cek dengan cara ini harus menyiapkan pulsa telepon yang cukup. Sebelum melakukan cek, pastikan juga untuk menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk verifikasi, seperti NIK (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar.

6. Melalui situs Dukcapil

Cara selanjutnya adalah dengan mengakses situs resmi https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Berikut caranya:

  • Buka https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Cari menu e-KTP.
  • Isi NIK dan tekan tombol "enter" di keyboard. 
  • Jika data KTP benar, maka situs akan mengarahkan ke halaman yang berisi data diri lengkap.

Itulah tadi rangkuman informasi mengenai 6 Cara Cek E-KTP Jakarta secara Online. Semoga bermanfaat!

Baca juga:

Komentar
KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen pribadi sebagai bukti tanda kependudukan yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan di....

KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen pribadi sebagai bukti tanda kependudukan yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan di dalamnya (NIK). Kini telah diberikan kemudahan berupa KTP Elektronik atau e-KTP yang bisa berlaku seumur hidup tanpa perlu memperpanjangnya.

Nah, bagi warga Jakarta yang ingin mengecek apakah e-KTPnya sudah terdaftar atau belum, aku sudah rangkum informasi mengenai 6 Cara Cek E-KTP Jakarta secara Online.

Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini mengenai 6 Cara Cek E-KTP Jakarta secara Online

Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id dan Kompas.com, berikut cara cek NIK KTP secara online:

1. Melalui WhatsApp

Langkah mudah untuk cek NIK KTP adalah melalui aplikasi pesan WhatsApp di nomor 0813-2691-2479.

Berikut caranya:

  • Ketik format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
  • Kirimkan pesan ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.
  • Misalnya, Angga Dwi Cahyono/3171234567890001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.

2. Melalui media sosial

Cara cek e-KTP secara online yang bisa dicoba adalah melalui media sosial resmi Dukcapil, seperti Halo Dukcapil di media sosial Facebook.

Selain itu, bisa juga menghubungi @ccdukcapil di media sosial Twitter. Selain Dukcapil pusat, masyarakat bisa juga menghubungi media sosial, baik Facebook ataupun Twitter milik Dukcapil masing-masing daerah.

3. Melalui email

Untuk mengetahui apakah NIK terdaftar atau tidak, bisa dicek melalui email ke call center Dukcapil, callcenter.dukcapil@gmail.com. Berikut langkah cek KTP online via email:

  • Ketik di badan email dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
  • Selanjutnya, kirim ke alamat email callcenter.dukcapil@gmail.com. Lihat Foto Cara cek NIK KTP secara online tanpa harus datang ke kantor Dukcapil(Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

4. Melalui SMS

Cara cek KTP secara online juga bisa dilakukan melalui SMS. Khusus cara ini, pastikan pulsa yang tersedia di ponsel cukup untuk mengirim pesan singkat. Simak cara cek NIK KTP lewat SMS berikut: Kirim pesan dengan format Cek#KTP#NIK.

Kemudian, kirim ke nomor Dukcapil di 0815-3636-9999.

5. Melalui call center

Langkah mudah untuk cek NIK KTP secara online juga bisa dengan menghubungi call center Halo Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di nomor 1500537.

Namun, masyarakat yang melakukan cek dengan cara ini harus menyiapkan pulsa telepon yang cukup. Sebelum melakukan cek, pastikan juga untuk menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk verifikasi, seperti NIK (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar.

6. Melalui situs Dukcapil

Cara selanjutnya adalah dengan mengakses situs resmi https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Berikut caranya:

  • Buka https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Cari menu e-KTP.
  • Isi NIK dan tekan tombol "enter" di keyboard. 
  • Jika data KTP benar, maka situs akan mengarahkan ke halaman yang berisi data diri lengkap.

Itulah tadi rangkuman informasi mengenai 6 Cara Cek E-KTP Jakarta secara Online. Semoga bermanfaat!

Baca juga:

bermanfaat banget, terima kasih informasinya!!