Apa Itu Dissenting Opinion dalam Gugatan Sengketa Pilpres 2024?

group-image

Keputusan MK terhadap gugatan sengketa Pilpres telah selesai. Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang dilayangkan oleh paslon nomor urut 01 dan 03 terhadap paslon terpilih yaitu 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

Namun, dari delapan hakim MK, ternyata ada hal yang menarik karena tiga hakim memutuskan untuk Dissenting Opinion. Nah, sebenarnya Apa Itu Dissenting Opinion dalam Gugatan Sengketa Pilpres 2024? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Dissenting Opinion dalam Gugatan Sengketa Pilpres 2024?

Dissenting opinion atau pendapat berbeda adalah pandangan yang dinyatakan oleh salah satu hakim atau anggota panel yang tidak sejalan dengan mayoritas dalam sebuah keputusan pengadilan. Dalam konteks gugatan sengketa Pilpres 2024, jika terdapat perselisihan antara hakim-hakim yang duduk dalam panel pengadilan yang menangani gugatan tersebut, salah satu dari mereka dapat menyampaikan pendapat berbeda yang berisi argumen yang berbeda atau pandangan yang tidak sejalan dengan keputusan mayoritas.

Dissenting opinion sering kali merupakan bagian penting dari proses peradilan karena dapat memberikan sudut pandang alternatif, menghadirkan isu-isu yang mungkin tidak dipertimbangkan oleh mayoritas, atau menyoroti kelemahan dalam alasan-alasan yang digunakan untuk membuat keputusan. Ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat dan pihak terlibat untuk memahami beragam perspektif dalam sebuah kasus.

Perbedaan Pendapat dari 3 Hakim MK

Dalam dissenting opinion mereka, ketiga hakim menyoroti beberapa hal yang penting. Saldi menekankan bahwa distribusi bantuan sosial sebelum Pemilu memiliki hubungan dengan motif elektoral. Dia juga menyoroti pentingnya menjaga asas kejujuran dan keadilan dalam pelaksanaan Pilpres 2024, sementara mengingatkan bahwa meskipun prosedur formal telah diikuti, itu tidak menjamin integritas Pilpres. Dia juga mencatat peristiwa pada era Orde Baru sebagai referensi.

Arief melihat Pilpres 2024 sebagai unik dibandingkan dengan yang sebelumnya. Dia menganggap bahwa ada indikasi kuat campur tangan dari pihak eksekutif dalam proses Pilpres kali ini. Arief juga menilai bahwa pemerintah, termasuk lembaga-lembaga dari tingkat pusat hingga daerah, telah terlibat dalam pelanggaran Pemilu yang terstruktur dan sistematis, dengan mendukung calon tertentu.

Sementara itu, Enny menunjukkan ketidaknetralan pejabat terkait dengan distribusi bantuan sosial di beberapa daerah. Oleh karena itu, menurutnya, Mahkamah Konstitusi seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di daerah-daerah tersebut untuk memastikan bahwa Pemilu berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kejujuran sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Dissenting Opinion dalam UUD 1945

Di Indonesia, ketentuan mengenai dissenting opinion diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

  1. Keputusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia. 
  2. Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
  3. Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.

Nah, itu dia penjelasan Apa Itu Dissenting Opinion dalam Gugatan Sengketa Pilpres 2024? Dengan demikian, dissenting opinion memainkan peran penting dalam memperkaya diskusi hukum dan memastikan bahwa berbagai sudut pandang dipertimbangkan dalam proses peradilan.

Baca Juga:

Komentar
Keputusan MK terhadap gugatan sengketa Pilpres telah selesai. Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang dilayangkan oleh paslon nomor urut 01....

Keputusan MK terhadap gugatan sengketa Pilpres telah selesai. Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang dilayangkan oleh paslon nomor urut 01 dan 03 terhadap paslon terpilih yaitu 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

Namun, dari delapan hakim MK, ternyata ada hal yang menarik karena tiga hakim memutuskan untuk Dissenting Opinion. Nah, sebenarnya Apa Itu Dissenting Opinion dalam Gugatan Sengketa Pilpres 2024? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Dissenting Opinion dalam Gugatan Sengketa Pilpres 2024?

Dissenting opinion atau pendapat berbeda adalah pandangan yang dinyatakan oleh salah satu hakim atau anggota panel yang tidak sejalan dengan mayoritas dalam sebuah keputusan pengadilan. Dalam konteks gugatan sengketa Pilpres 2024, jika terdapat perselisihan antara hakim-hakim yang duduk dalam panel pengadilan yang menangani gugatan tersebut, salah satu dari mereka dapat menyampaikan pendapat berbeda yang berisi argumen yang berbeda atau pandangan yang tidak sejalan dengan keputusan mayoritas.

Dissenting opinion sering kali merupakan bagian penting dari proses peradilan karena dapat memberikan sudut pandang alternatif, menghadirkan isu-isu yang mungkin tidak dipertimbangkan oleh mayoritas, atau menyoroti kelemahan dalam alasan-alasan yang digunakan untuk membuat keputusan. Ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat dan pihak terlibat untuk memahami beragam perspektif dalam sebuah kasus.

Perbedaan Pendapat dari 3 Hakim MK

Dalam dissenting opinion mereka, ketiga hakim menyoroti beberapa hal yang penting. Saldi menekankan bahwa distribusi bantuan sosial sebelum Pemilu memiliki hubungan dengan motif elektoral. Dia juga menyoroti pentingnya menjaga asas kejujuran dan keadilan dalam pelaksanaan Pilpres 2024, sementara mengingatkan bahwa meskipun prosedur formal telah diikuti, itu tidak menjamin integritas Pilpres. Dia juga mencatat peristiwa pada era Orde Baru sebagai referensi.

Arief melihat Pilpres 2024 sebagai unik dibandingkan dengan yang sebelumnya. Dia menganggap bahwa ada indikasi kuat campur tangan dari pihak eksekutif dalam proses Pilpres kali ini. Arief juga menilai bahwa pemerintah, termasuk lembaga-lembaga dari tingkat pusat hingga daerah, telah terlibat dalam pelanggaran Pemilu yang terstruktur dan sistematis, dengan mendukung calon tertentu.

Sementara itu, Enny menunjukkan ketidaknetralan pejabat terkait dengan distribusi bantuan sosial di beberapa daerah. Oleh karena itu, menurutnya, Mahkamah Konstitusi seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di daerah-daerah tersebut untuk memastikan bahwa Pemilu berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kejujuran sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Dissenting Opinion dalam UUD 1945

Di Indonesia, ketentuan mengenai dissenting opinion diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

  1. Keputusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia. 
  2. Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
  3. Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.

Nah, itu dia penjelasan Apa Itu Dissenting Opinion dalam Gugatan Sengketa Pilpres 2024? Dengan demikian, dissenting opinion memainkan peran penting dalam memperkaya diskusi hukum dan memastikan bahwa berbagai sudut pandang dipertimbangkan dalam proses peradilan.

Baca Juga:

wow sidang sengketa pemilu tahun ini cetak sejarah baru. kok bisa ya ada beda pendapat gitu dr hakim?