Apa Itu Paspampres?      

Halo, Ma! Pada kesempatan ini aku bakal kasih tahu pengertian dari apa itu Paspampres. Sebelumnya, Mama sudah pernah dengar belum istilah Paspampres? Kalau belum pas banget karena semua jawabannya ada dalam thread di bawah ini. 

Apa itu Paspampres? 

Pasukan Pengamanan Presiden (disingkat Paspampres) adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap Presiden, Wakil Presiden, serta keluarganya. 

Selain itu, mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden RI, serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. Paspampres juga bertugas menyelenggarakan fungsi protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI

Pasukan satu ini adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdiri dari prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus elit seperti dari Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas dan Polisi Militer, dan sebelum reformasi juga direkrut dari Polri (masa ABRI).

Untuk melaksanakan tugasnya, Paspampres terbagi atas tiga grup, yaitu: 

  1. Grup A: Bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga 
  2. Grup B: Bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga 
  3. Grup C: Bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.

Itulah pembahasan mengenai apa itu Paspampres sekaligus tugasnya, semoga bisa menjawab pertanyaan Mama~

Komentar
Halo, Ma! Pada kesempatan ini aku bakal kasih tahu pengertian dari apa itu Paspampres. Sebelumnya, Mama sudah pernah dengar belum istilah Paspampres?....

Halo, Ma! Pada kesempatan ini aku bakal kasih tahu pengertian dari apa itu Paspampres. Sebelumnya, Mama sudah pernah dengar belum istilah Paspampres? Kalau belum pas banget karena semua jawabannya ada dalam thread di bawah ini. 

Apa itu Paspampres? 

Pasukan Pengamanan Presiden (disingkat Paspampres) adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap Presiden, Wakil Presiden, serta keluarganya. 

Selain itu, mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden RI, serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. Paspampres juga bertugas menyelenggarakan fungsi protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI

Pasukan satu ini adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdiri dari prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus elit seperti dari Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas dan Polisi Militer, dan sebelum reformasi juga direkrut dari Polri (masa ABRI).

Untuk melaksanakan tugasnya, Paspampres terbagi atas tiga grup, yaitu: 

  1. Grup A: Bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga 
  2. Grup B: Bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga 
  3. Grup C: Bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.

Itulah pembahasan mengenai apa itu Paspampres sekaligus tugasnya, semoga bisa menjawab pertanyaan Mama~

oalaa jadi itu pengertiannya, mantap jadi nambah ilmu

Halo, Ma! Pada kesempatan ini aku bakal kasih tahu pengertian dari apa itu Paspampres. Sebelumnya, Mama sudah pernah dengar belum istilah Paspampres?....

Halo, Ma! Pada kesempatan ini aku bakal kasih tahu pengertian dari apa itu Paspampres. Sebelumnya, Mama sudah pernah dengar belum istilah Paspampres? Kalau belum pas banget karena semua jawabannya ada dalam thread di bawah ini. 

Apa itu Paspampres? 

Pasukan Pengamanan Presiden (disingkat Paspampres) adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap Presiden, Wakil Presiden, serta keluarganya. 

Selain itu, mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden RI, serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. Paspampres juga bertugas menyelenggarakan fungsi protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI

Pasukan satu ini adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdiri dari prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus elit seperti dari Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas dan Polisi Militer, dan sebelum reformasi juga direkrut dari Polri (masa ABRI).

Untuk melaksanakan tugasnya, Paspampres terbagi atas tiga grup, yaitu: 

  1. Grup A: Bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga 
  2. Grup B: Bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga 
  3. Grup C: Bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.

Itulah pembahasan mengenai apa itu Paspampres sekaligus tugasnya, semoga bisa menjawab pertanyaan Mama~

makasih infonya mama

Halo, Ma! Pada kesempatan ini aku bakal kasih tahu pengertian dari apa itu Paspampres. Sebelumnya, Mama sudah pernah dengar belum istilah Paspampres?....

Halo, Ma! Pada kesempatan ini aku bakal kasih tahu pengertian dari apa itu Paspampres. Sebelumnya, Mama sudah pernah dengar belum istilah Paspampres? Kalau belum pas banget karena semua jawabannya ada dalam thread di bawah ini. 

Apa itu Paspampres? 

Pasukan Pengamanan Presiden (disingkat Paspampres) adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap Presiden, Wakil Presiden, serta keluarganya. 

Selain itu, mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden RI, serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. Paspampres juga bertugas menyelenggarakan fungsi protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI

Pasukan satu ini adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdiri dari prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus elit seperti dari Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas dan Polisi Militer, dan sebelum reformasi juga direkrut dari Polri (masa ABRI).

Untuk melaksanakan tugasnya, Paspampres terbagi atas tiga grup, yaitu: 

  1. Grup A: Bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga 
  2. Grup B: Bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga 
  3. Grup C: Bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.

Itulah pembahasan mengenai apa itu Paspampres sekaligus tugasnya, semoga bisa menjawab pertanyaan Mama~

thank u ma infonya