Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai)?

Hai, Ma! Pastinya Mama pernah mendengar PPN, namun Mama tahu tidak Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai)?

Saat Mama ke restoran, pastinya aka nada PPN di struk pembayaran tersebut. Apakah Mama penasaran apa yang dimaksud dari PPN?

Yuk, simak informasi ini hingga akhir!

Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai)?

PPN merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang serta jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Penjual memiliki kewajiban dalam memungut PPN, sedangkan konsumen memiliki kewajiban dalam membayar PPN. PPN dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Pengusaha Kena Pajak adalah pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN. Setiap tanggal diakhir bulan adalah batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN oleh PKP. 

Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  2. Impor Barang Kena Pajak.
  3. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  4. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  5. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Nah, itu tadi informasi dari aku mengenai Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai)?

Semoga informasi ini bermanfaat ya, Ma!

Baca juga:

Komentar
Hai, Ma! Pastinya Mama pernah mendengar PPN, namun Mama tahu tidak Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai)? Saat Mama ke....

Hai, Ma! Pastinya Mama pernah mendengar PPN, namun Mama tahu tidak Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai)?

Saat Mama ke restoran, pastinya aka nada PPN di struk pembayaran tersebut. Apakah Mama penasaran apa yang dimaksud dari PPN?

Yuk, simak informasi ini hingga akhir!

Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai)?

PPN merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang serta jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Penjual memiliki kewajiban dalam memungut PPN, sedangkan konsumen memiliki kewajiban dalam membayar PPN. PPN dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Pengusaha Kena Pajak adalah pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN. Setiap tanggal diakhir bulan adalah batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN oleh PKP. 

Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  2. Impor Barang Kena Pajak.
  3. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  4. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  5. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Nah, itu tadi informasi dari aku mengenai Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai)?

Semoga informasi ini bermanfaat ya, Ma!

Baca juga:

Baru tahu sy... Makasih infony...