Daftar Tugas dan Gaji Apoteker Sesuai Levelnya

Apoteker jadi salah satu bidang pekerjaan, yang menurut aku cukup banyak diminati. Apoteker biasanya bekerja di bidang farmasi di rumah sakit atau industri.

Seperti namanya, apoteker tentu harus memiliki keahlian di bidang farmasi terutama obat-obatan. Mereka butuh ketelitian dan juga kecermatan yang tinggi, terkait dengan penggunaan obat-obatan untuk orang-orang yang membutuhkan.

Nah kali ini aku mau bahas lebih lanjut mengenai Daftar Tugas dan Gaji Apoteker Sesuai Levelnya.

Apa itu apoteker?

Apoteker adalah profesional kesehatan yang memiliki spesialisasi untuk menggunakan, menyimpan, serta menyediakan suatu jenis obat-obatan. Nantinya saat seseorang membutuhkan obat, apoteker akan memberikan penjelasan mengenai informasi obat, cara pakai, serta potensi efek sampingnya.

Tapi tak hanya itu, apoteker juga bisa berkontribusi terhadap suatu penelitian atau pengujian obat baru. Di mana jasa ini dibutuhkan misalnya di lingkup industri, pemerintahan, hingga lembaga penelitian.

Daftar Tugas dan Gaji Apoteker Sesuai Levelnya

Tugas apoteker

Tugas apoteker diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/MenkesSK/X/2002 Pasal 15 ayat 1. Di mana dalam aturan tersebut dikatakan bahwa seorang apoteker harus melayani resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesi yang dilandasi pada kepentingan Masyarakat.

Apoteker nantinya bertugas memberi obat sesuai resep dokter, serta menjamin penggunaan obat yang aman serta efektif bagi masyarakat. Nantinya saat obat dalam kondisi habis atau tidak ada stock, apoteker diperbolehkan mengganti resep obat dengan obat generik atau obat lainnya yang terjamin dan memiliki fungsi yang sama.

Gaji apoteker yang perlu diketahui

Perlu diketahui bahwa gaji apoteker itu berbeda-beda, tergantung dari tempat kerjanya.

  • Apoteker yang bekerja di rumah sakit mengikuti aturan gaji PNS golongan IIIB menerima gaji sebesar Rp3.000.000 sampai Rp3.300.000.
  • Apoteker yang bekerja di industri farmasi akan menerima gaji sebesar Rp4.000.000 hingga Rp6.000.000.

Selain gaji tersebut, seorang apoteker juga bisa mendapat tambahan uang ketika ia membuka jasa konsultasi mengenai obat-obatan. Di mana biasanya untuk satu kali konsultasi, seorang apoteker akan mendapatkan uang mulai dari Rp50.000.

Jadi itu tadi Daftar Tugas dan Gaji Apoteker Sesuai Levelnya. Semoga informasinya bisa membantu ya!

Baca juga:

Komentar
Apoteker jadi salah satu bidang pekerjaan, yang menurut aku cukup banyak diminati. Apoteker biasanya bekerja di bidang farmasi di rumah....

Apoteker jadi salah satu bidang pekerjaan, yang menurut aku cukup banyak diminati. Apoteker biasanya bekerja di bidang farmasi di rumah sakit atau industri.

Seperti namanya, apoteker tentu harus memiliki keahlian di bidang farmasi terutama obat-obatan. Mereka butuh ketelitian dan juga kecermatan yang tinggi, terkait dengan penggunaan obat-obatan untuk orang-orang yang membutuhkan.

Nah kali ini aku mau bahas lebih lanjut mengenai Daftar Tugas dan Gaji Apoteker Sesuai Levelnya.

Apa itu apoteker?

Apoteker adalah profesional kesehatan yang memiliki spesialisasi untuk menggunakan, menyimpan, serta menyediakan suatu jenis obat-obatan. Nantinya saat seseorang membutuhkan obat, apoteker akan memberikan penjelasan mengenai informasi obat, cara pakai, serta potensi efek sampingnya.

Tapi tak hanya itu, apoteker juga bisa berkontribusi terhadap suatu penelitian atau pengujian obat baru. Di mana jasa ini dibutuhkan misalnya di lingkup industri, pemerintahan, hingga lembaga penelitian.

Daftar Tugas dan Gaji Apoteker Sesuai Levelnya

Tugas apoteker

Tugas apoteker diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/MenkesSK/X/2002 Pasal 15 ayat 1. Di mana dalam aturan tersebut dikatakan bahwa seorang apoteker harus melayani resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesi yang dilandasi pada kepentingan Masyarakat.

Apoteker nantinya bertugas memberi obat sesuai resep dokter, serta menjamin penggunaan obat yang aman serta efektif bagi masyarakat. Nantinya saat obat dalam kondisi habis atau tidak ada stock, apoteker diperbolehkan mengganti resep obat dengan obat generik atau obat lainnya yang terjamin dan memiliki fungsi yang sama.

Gaji apoteker yang perlu diketahui

Perlu diketahui bahwa gaji apoteker itu berbeda-beda, tergantung dari tempat kerjanya.

  • Apoteker yang bekerja di rumah sakit mengikuti aturan gaji PNS golongan IIIB menerima gaji sebesar Rp3.000.000 sampai Rp3.300.000.
  • Apoteker yang bekerja di industri farmasi akan menerima gaji sebesar Rp4.000.000 hingga Rp6.000.000.

Selain gaji tersebut, seorang apoteker juga bisa mendapat tambahan uang ketika ia membuka jasa konsultasi mengenai obat-obatan. Di mana biasanya untuk satu kali konsultasi, seorang apoteker akan mendapatkan uang mulai dari Rp50.000.

Jadi itu tadi Daftar Tugas dan Gaji Apoteker Sesuai Levelnya. Semoga informasinya bisa membantu ya!

Baca juga:

wah ternyata gajinya ngikutin pns yaa ma kalo apoteker aku baru tau