Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.
Permendikbud tersebut telah ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 yang lalu.
Selain masih digunakannya sistem zonasi, Permendikbud juga mengatur syarat masuk menjadi peserta didik baru untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA atau SMK.
Secara khusus, pasal 4 dan 5 Permendikbud Nomor 44 ini mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD pada PPDB 2020.
Agar lebih detil, berikut penjelasan lengkapnya:
