Untuk tarif pembuatan paspor anak, biayanya sama dengan paspor untuk orang dewasa. Sebagai informasi, berikut daftar lengkap tarif pembuatan paspor sesuai Direktorat Jenderal Imigrasi.
A. Paspor Biasa
Pembuatan paspor baru
- Paspor biasa 48 halaman, per buku dikenakan tarif Rp 300.000.
- Paspor biasa 24 halaman, per buku Rp 100.000.
Pembuatan pengganti paspor yang hilang atau rusak
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang namun masih berlaku per buku dikenakan tarif Rp 200.000. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak namun masih berlaku, per buku bertarif Rp 100.000.
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku, per buku seharga Rp 600.000. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak namun masih berlaku per buku dikenakan tarif Rp 300.000.
B. Paspor Biasa Elektronik
- Paspor biasa elektronik (E-Passport) 48 halaman, dikenakan tarif Rp 600.000/buku.
- Paspor biasa elektronik (E-Passport) 24 Halaman, Rp 350.000/buku.
- Paspor biasa elektronik (E-Passport) 24 halaman pengganti yang hilang namun masih berlaku Rp 800.000/buku.
- Paspor biasa elektronik (E-Passport) 24 halaman pengganti yang rusak tapi masih berlaku Rp 350.000/buku.
- Paspor biasa elektronik (E-Passport) 48 halaman pengganti yang hilang dan masih berlaku, Rp 1.200.000/buku.
- Jasa TI Biometrik Rp 55.000.
Untuk Mama yang paspornya hilang dan ingin membuat paspor baru, Mama perlu melampirkan surat keterangan dari kepolisian ya.