Sampai detik ini, banyak perbedaan pendapat tentang hukum mewarnai rambut dalam Islam. Bahkan, beberapa mahzab pun memberikan pendapat yang tak sama.
Nah, perbedaan ini perlu disikapi dengan tepat agar tidak menimbulkan perselisihan ataupun perpecahan.
Dilansir Muslimversity, mewarnai rambut diperbolehkan, tapi tidak boleh mewarnai rambut dengan warna hitam. Bahkan, meski tujuannya untuk mengembalikan warna rambut karena sudah memutih.
Aturan ini berdasarkan HR. Muslim:
"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam."
Pendapat tersebut juga sejalan dengan pendapat Dr. Wahbah al-Zuhaily dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (IV/227):
Menyemir rambut dengan warna merah, kuning, hitam dan warna lainnya hukumnya boleh. Tapi menurut madzhab Syafi'iyah, diharamkan menyemir rambut dengan warna hitam. Sedangkan menurut madzhab yang lain, hukumnya makruh saja.
Berdasarkan hadits riwayat Jama'ah (kecuali al-Bukhari dan at-Tirmidzi) dari Jabir bin Abdullah berkata, "Pada saat Fathu Makkah, Abu Quhafah dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Nampak rambut di kepalanya seperti sudah beruban. Lantas Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Bawalah dia ke salah satu istrinya. Suruh warna rambutnya diubah dengan warna lain dan jauhilah warna hitam".
Jadi, hukum mewarnai rambut dalam Islam adalah diperbolehkan. Namun, jangan mewarnai dengan warna hitam. Apalagi menghitamkan rambut karena beruban. Cara ini dianggap melanggar kodrat.
Kendati demikian, dalam beberapa mahzab, mewarnai rambut tetap bersifat makruh. Dengan kata lain, mewarnai rambut dilarang, tapi aturan tidak bersifat pasti karena tidak ada dalil yang mengharamkannya.