Tradisi mudik kembali dilarang untuk dilakukan oleh masyarakat Indonesia pada tahun 2021 akibat adanya pandemi Covid-19, larangan ini mulai diberlakukan pada hari Kamis (6/5/2021) sampai hari Senin (17/5/2021). Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Untuk mengawasi pelaksanaan larangan mudik jalur darat, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 31 titik pos pengamanan yang terdiri dari 17 check point dan 14 lokasi penyekatan yang tersebar di perbatasan DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek).
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi mengenai 31 check point di jabodetabek saat pelarangan mudik.
