Kominfo Tetapkan Aturan Soal Penggunaan AI Bisa Pakai UU ITE & PP PSTE

Pemanfaatan AI bisa diakomodasi lewat kebijakan existing

15 Desember 2023

Kominfo Tetapkan Aturan Soal Penggunaan AI Bisa Pakai UU ITE & PP PSTE
Freepik/rawpixel.com

Teknologi Kecerdasan Buatan atau AI (Artificial Intelligence) memang tengah menjadi sorotan di Indonesia. Untuk mendorongnya, Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) telah merumuskan aturan khusus guna mengatur penggunaannya. Hal ini bertujuan dengan pemanfaatan AI yang tentunya memerlukan tata kelola agar dapat dimanfaatkan secara aman dan produktif. 

Walau regulasi spesifik AI masih dalam tahap pengembangan, Kominfo mengindikasikan bahwa penggunaan AI dapat dielaborasi melalui landasan hukum yang ada, seperti Undang-Undang ITE dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). 

“Meskipun kita belum memiliki regulasi khusus terkait AI, namun dampak pemanfaatan AI masih dapat diakomodasi melalui kebijakan existing seperti UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria. 

Dia menyatakan bahwa langkah ini diperlukan untuk memastikan pemanfaatan AI oleh masyarakat Indonesia berlangsung secara aman dan produktif. Selain memberikan rasa aman, regulasi tersebut juga diharapkan dapat menegakkan hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam potensi pelanggaran. 

Untuk mengetahui informasi lebih jauh, berikut Popmama.com sajikan penjelasan Kominfo tetapkan aturan soal penggunaan AI bisa pakai UU ITE & PP PSTE yang tentu menarik buat disimak.

Yuk, diperhatikan informasinya! 

1. Sejumlah negara sudah memiliki peraturan AI

1. Sejumlah negara sudah memiliki peraturan AI
freepik/freepik

Sejumlah negara yang sudah memiliki peraturan AI ada Amerika Serikat, Uni Eropa, China, dan Brasil. Ada beragam aturan yang mereka keluarkan, seperti Executive Order untuk mengidentifikasi potensi dan risiko AI serta mekanisme pengawasan agar tidak mengurangi hak fundamental warga. Lalu ada EU AI Act yang menekankan prinsip human-centric. 

“Saat ini, Brasil sedang merancang Undang-undang AI yang mengatur penggunaan AI dengan membawa nilai demokrasi, non-diskriminasi dan pluralitas. China mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan Generative AI dan kewajiban pelaku AI,” jelasnya.

2. Stranas AI jadi rancangan Pepres

2. Stranas AI jadi rancangan Pepres
Freepik

Menurut Nezar, Indonesia sedang mengembangkan Strategi Nasional (Stranas) kecerdasan buatan (AI) dengan fokus pada pengembangan dan implementasi teknologi AI. Kementerian Kominfo juga sedang menyelesaikan Surat Edaran (SE) Menteri Kominfo yang membahas Etika Kecerdasan Buatan.

"Stranas saat ini sedang dalam proses untuk menjadi Rancangan Peraturan Presiden. Kami berharap ke depannya, regulasi yang memiliki kekuatan hukum dan mendukung pertumbuhan ekosistem AI nasional dapat segera dirumuskan," jelas Nezar.

3. SE yang dikerjakan sudah 98 persen

3. SE dikerjakan sudah 98 persen
freepik/freepik

Dia berharap surat edaran yang berisi pedoman mengenai nilai, etika, dan pengawasan aktivitas yang menggunakan AI dapat menjadi landasan untuk menyusun peraturan lebih lanjut. 

"Saat ini, surat edaran tersebut sedang dalam tahap finalisasi dan diharapkan akan segera disahkan oleh Menteri Kominfo pada akhir bulan ini. Prosesnya sudah mencapai 98 persen, tinggal 2 persen lagi. Kami berharap panduan ini dapat menjadi langkah awal untuk menyusun regulasi yang lebih kokoh di masa mendatang," ujarnya. 

Nah, jadi itulah penjelasan Kominfo tetapkan aturan soal penggunaan AI bisa pakai UU ITE & PP PSTE. Semoga informasi ini bisa menjadi pengetahuan baru, ya. 

Baca juga: 

The Latest