Penonaktifan BPJS PBI yang sempat terjadi pada awal 2026 membuat banyak masyarakat khawatir.
Namun, kondisi tersebut sebenarnya merupakan bagian dari proses evaluasi rutin pemerintah untuk memastikan bantuan diterima oleh kelompok yang tepat.
Salah satu penyebab utama penonaktifan adalah proses pembersihan data. Pemerintah melakukan verifikasi berkala untuk menilai apakah peserta masih memenuhi kriteria penerima bantuan.
Jika kondisi ekonomi peserta dinilai meningkat, maka kepesertaan dapat dialihkan agar subsidi dapat diberikan kepada warga lain yang lebih membutuhkan.
Misalnya, peserta yang mengalami peningkatan ekonomi signifikan seperti memiliki pekerjaan tetap dengan gaji di atas UMP akan dianggap mampu membayar iuran sendiri.
Selain itu, masalah administrasi kependudukan juga menjadi faktor yang sering memicu penonaktifan.
Ketidaksesuaian data NIK, perbedaan identitas antar dokumen, hingga keterbatasan kuota akibat anggaran negara dapat menyebabkan status berubah menjadi nonaktif. Oleh karena itu, memastikan data tetap valid menjadi hal yang penting.
Faktor lainnya adalah batas kuota peserta PBI karena adanya keterbatasan anggaran APBN.
Mekanismenya berupa rotasi, sehingga ketika ada warga miskin baru yang masuk, maka peserta lama perlu dikeluarkan. Biasanya, mereka dikeluarkan karena peserta dianggap relatif mampu atau mempunyai data bermasalah.