Fakta Pedagang Kaki Lima Harus Punya Sertifikat Halal

Pedagang wajib mendaftar sertifikat halal

2 Februari 2024

Fakta Pedagang Kaki Lima Harus Pu Sertifikat Halal
Dok. BPJPH, Pexels/NIC LAW

Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh lembaga berwenang, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia. Sertifikasi ini umumnya diberikan untuk produk-produk yang membutuhkan legalitas halal, seperti makanan, obat, kosmetik, dan jenis produk lainnya.

Baru-baru ini BPJH pemberlakuan sertifikat halal bagi pedagang kaki lima. Apakah benar begitu faktanya?

Berikut Popmama.comtelah merangkum fakta pedagang kaki lima harus punya sertifikat halal.

1. Sertifikasi halal untuk semua pedagang

1. Sertifikasi halal semua pedagang
Pexels/Mark Dalton

Dalam rangka memperoleh sertifikasi halal, suatu perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan produk-produknya dan menjalani serangkaian prosedur tertentu.

Proses ini melibatkan penilaian terhadap bahan-bahan yang digunakan, pengolahan, dan pengemasan produk untuk memastikan bahwa mereka mematuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan oleh lembaga berwenang, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia.

Meskipun sertifikat halal umumnya terkait dengan merek-merek besar, sekarang ini tidak hanya perusahaan besar atau usaha kecil dan menengah (UMKM) yang diwajibkan untuk memperolehnya.

Semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya konsumsi produk halal telah mendorong perusahaan-perusahaan dalam berbagai skala untuk turut serta dalam memastikan kehalalan produk mereka melalui sertifikasi yang sah.

Editors' Pick

2. Pedagang kaki lima wajib memiliki sertifikat halal

2. Pedagang kaki lima wajib memiliki sertifikat halal
Pexels/Rafael GuimarĂ£es

Mulai tanggal 18 Oktober 2024, Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki skala yang cukup besar diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal.

Siti Aminah, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Pokok Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, memberikan peringatan kepada pelaku UMKM agar segera melakukan pendaftaran untuk sertifikasi halal sebelum tanggal 17 Oktober 2024.

3. Proses pengajuan hingga 17 Oktober 2024

3. Proses pengajuan hingga 17 Oktober 2024
Pexels/Flo Dahm

Proses pengajuan sertifikasi dapat dilaksanakan hingga tanggal 17 Oktober 2024. Jika melewati batas waktu tersebut, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berpotensi menghadapi sanksi administratif, termasuk kemungkinan pelarangan edar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Peringatan ini secara khusus diberlakukan bagi pengusaha yang menawarkan tiga jenis produk tertentu.

4. Produk yang perlu sertifikat halal

4. Produk perlu sertifikat halal
Pexels/Ricky Esquivel

Beberapa di antaranya melibatkan produk makanan dan minuman, layanan pemotongan hewan dan hasil pemotongan, serta bahan baku, bahan tambahan pangan, dan penolong yang diperlukan untuk produk makanan dan minuman, semuanya memerlukan pendaftaran sertifikasi halal.

5. Persyaratan mengurus sertifikat halal

5. Persyaratan mengurus sertifikat halal
Pexels/Chait Goli

Peraturan ini ditujukan untuk pelaku usaha mikro kecil yang ingin mengajukan sertifikat produk halal melalui metode "self declare" dengan biaya sebesar Rp230.000 per pelaku usaha.

Penting untuk dicatat bahwa biaya tersebut akan dicover oleh negara, sehingga pelaku usaha tidak perlu membayarnya. Sementara itu, untuk usaha mikro kecil yang masuk dalam kategori reguler, biayanya berkisar antara Rp650.000 hingga 3 juta.

Untuk mendaftar, pelaku usaha bisa mengakses layanan 'Sihalal' melalui link bpjph.halal.go.id atau ptsp.halal.go.id. Perolehan sertifikat halal melibatkan serangkaian kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Tahapan ini bukan hanya untuk menegaskan kualitas produk yang dihasilkan, tetapi juga untuk memastikan kesesuaian proses produksi dengan prinsip-prinsip kehalalan dalam Islam.

Berikut merupakan sejumlah dokumen yang diperlukan dalam proses perolehan sertifikat halal:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB): Dibutuhkan NIB sebagai dokumen utama untuk menunjukkan registrasi resmi dan izin usaha. Alternatif lain seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, atau izin usaha dapat digunakan jika NIB tidak tersedia.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Diperlukan fotokopi KTP sebagai identitas resmi untuk verifikasi identitas pelaku usaha.
  • Daftar Riwayat Hidup: Wajib menyertakan daftar riwayat hidup yang memberikan gambaran latar belakang dan pengalaman terkait produksi dan pengelolaan produk.
  • Salinan Sertifikat Penyelia Halal dan Salinan Keputusan Penyelia Halal: Perlu menyertakan salinan sertifikat dan keputusan dari penyelia halal sebagai bukti kerjasama dengan lembaga berotoritas dalam kehalalan produk.
  • Nama dan Jenis Produk: Informasi jelas mengenai nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
  • Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan: Menyajikan daftar lengkap produk dan bahan yang digunakan dalam proses produksi, termasuk bahan baku dan tambahan.
  • Proses Pengelolaan Produk: Penjelasan rinci tentang proses pengelolaan produk, mencakup tahapan produksi, pengolahan, penyimpanan, dan distribusi produk sesuai standar kehalalan.
  • Dokumen Sistem Jaminan Halal: Dokumen yang menjelaskan sistem jaminan halal yang diterapkan, termasuk kebijakan dan prosedur untuk memastikan kesesuaian produk dan proses produksi dengan standar kehalalan.

Melengkapi persyaratan di atas dengan benar dan lengkap adalah langkah krusial untuk memperoleh sertifikat halal, memastikan bahwa produk dapat diterima oleh konsumen Muslim dan memenuhi standar kehalalan yang diinginkan.

Itulah fakta pedagang kaki lima harus punya sertifikat halal, semoga bermanfaat!

Baca juga:

The Latest