Dikutip dari NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatu Saja fi Syarhi Safinatun Najah (2021) menjelaskan bahwa terdapat beberapa golongan yang dibebaskan dari kewajiban puasa, yaitu musafir, orang sakit, orang lanjut usia (jompo), serta perempuan hamil.
Lebih lanjut, Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Al-Iqna fi Hilli Alfadzi Abi Syuja mengatakan ada kriteria orang tua yang dibolehkan untuk tidak berpuasa:
“Orang tua rentan yakni orang yang usianya melebihi 40 tahun, wanita tua renta dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya. Jika mereka tak mampu berpuasa, sekiranya akan mengalami kesulitan yang berat, maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib bagi mereka memberi makan untuk tiap hari yang ditinggalkan sebanyak satu mud.”
Ketentuan ini juga memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Ayyāmam ma'dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn, fa man taṭawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Ayat ini menjadi landasan bahwa orang yang mengalami kesulitan berat dalam berpuasa, termasuk lansia yang sudah lemah, diberikan keringanan dengan kewajiban fidyah.