5 Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah, Kamu Sudah Tahu?

Yang jelas sistem operasionalnya berbeda

17 Maret 2022

5 Perbedaan Bank Konvensional Bank Syariah, Kamu Sudah Tahu
Pexels./Expect Best

Apakah sampai sekarang kamu masih bingung membedakan jenis bank? 

Dalam dunia perbankan di Indonesia, secara umum terdapat dua jenis. Dimana berdasarkan sistemnya ada berupa bank konvensional dan syariah. Tentu keduanya memiliki definisi dan aktivitas perputaran uang yang berbeda.

Apabila menggunakan pilihan bank yang sesuai kebutuhan, maka akan mempermudah kamu dalam mengelola keuangan. Alasannya karena bank tersebut dapat memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan yang bisa membantu kamu.

Agar lebih jelas, berikut Popmama.com berikan informasi mengenai 5 perbedaan bank konvensional dan syariah. Simak penjelasannya, yuk!

1. Memiliki latar belakang dan tujuan pendirian berbeda

1. Memiliki latar belakang tujuan pendirian berbeda
Freepik/pressfoto

Kamu perlu tahu, bahwa latar belakang dan tujuan didirikan bank konvensional dan syariah jelas berbeda. Dimana bank konvensional sendiri menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti tabungan atau deposito.

Bahkan termasuk produk pinjaman atau kredit, ini diberikan berdasarkan tingkat tertentu. Di sisi lain, bank konvensional menggunakan orientasi keuntungan dengan bebas nilai atau menganut prinsip yang dimiliki oleh masyarakat umum.

Berbeda dengan bank syariah, prinsip dan produknya menerapkan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain. Khususnya untuk penyimpanan dana, pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya. Tujuan pendiriannya tidak hanya berorientasi pada profit saja, namun penyebaran dan penerapan nilai syariah.

Editors' Pick

2. Terdapat penerapan prinsip pelaksanaan di setiap bank

2. Terdapat penerapan prinsip pelaksanaan setiap bank
Freepik/mindandi

Perbedaan perbankan konvensional dan syariah berikutnya, yaitu penerapan prinsip di setiap bank.

Bahwa bank konvensional berjalan berdasarkan acuan standar operasional perbankan. Ini biasanya memakai ketetapan yang berasal dari pemerintah dan tunduk pada aturan hukum berlaku di Indonesia.

Sementara bank syariah, tentunya mengikuti aturan syariat Islam. Dimana semua kegiatan operasional yang dijalankan akan dilakukan berdasarkan ketentuan dari fatwa MUI dan ketentuan syariat Islam. Terutama sesuai hukum Islam yang mengacu di dalam AlQur'an dan hadis.

3. Kegiatan sistem operasional yang dimiliki

3. Kegiatan sistem operasional dimiliki
Freepik/katemangostar

Hal perlu diketahui pada perbedaan bank konvensional dan syariah selanjutnya adalah kegiatan operasional yang dimiliki. Baik bank konvensional maupun syariah, keduanya menerapkan perhitungan yang berbeda dalam hal keuntungan bisnis usaha.

Sistem operasional pada bank konvensional, yakni menggunakan penerapan suku bunga dan perjanjian secara umum berdasarkan aturan nasional. Termasuk penerapan suka bunganya yang sebagai acuan dasar dan keuntungan. 

Bank syariah tidak menerapkan bunga dalam transaksinya. Menurut syariat Islam, karena bunga masuk dalam kategori riba. Dimana sistem operasional bank syariah menerapkan akad bagi hasil atau nisbah. Kesepakatan antara nasabah maupun pihak bank berdasarkan pembagian keuntungan dan melibatkan kegiatan jual beli.

4. Pelaksanaan perjanjian dan kesepakatan dalam bertransaksi

4. Pelaksanaan perjanjian kesepakatan dalam bertransaksi
Freepik/yanalya

Bahwa seluruh aturan serta kebijakan transaksi yang ditemui dalam bank konvensional dan syariah tentu sangat berbeda.

Khusus proses transaksi dalam bank konvensional, ini ditinjau dari kesepakatan formal. Dimana bank konvensional melakukan perjanjian secara hukum nasional.

Berbeda pada bank syariah yang perlu melakukan akad dengan memperhatikan hukum Islam. Dalam melaksanakan perjanjian, bank syairah terdapat beberapa rukun dan syarat sah yang harus ditunaikan untuk mengesahkan akad tersebut.

5. Terdapat pengawas kegiatan di setiap usaha

5. Terdapat pengawas kegiatan setiap usaha
Freepik/DCStudio

Secara umum, di Indonesia jenis bank konvensional dan syariah memiliki pengawasan kegiatan. Sehubungan dengan itu, terdapat pengawasan yang sama-sama dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini juga diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai Perbankan, tetapi pihak yang mengawasinya berbeda.

Secara umum, baik bank konvensional maupun syariah diawasi oleh dewan komisaris dan direksi sebagai bagian dari struktur organisasi.

Namun struktur pengawasan bank syariah terdiri dari berbagai lembaga. Dimana diantaranya dewan syariah nasional dan dewan komisaris bank. Bahkan ada tambahan pengawas, yaitu Dewan Pengawas Syariah (DSN).

Nah, itulah kelima perbedaan bank konvensional dan syariah. Apakah sekarang kamu sudah memahaminya?

Baca juga:

The Latest