Ratusan Ribu HP akan Diblokir, Ketahui Cara Registrasi IMEI
Sebanyak 191.965 handphone akan diblokir karena IMEI ilegal
31 Juli 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivi, mengungkapkan bahwa sebanyak 191.965 ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal akan dinonaktifkan atau diblokir.
Ponsel yang ingin digunakan di Indonesia harus mendaftarkan nomor IMEI agar bisa mendapatkan sinyal operator seluler dan dapat digunakan secara sah di negara ini.
Jika IMEI tidak terdaftar atau terblokir, maka ponsel tersebut tidak akan mendapatkan sinyal seluler. Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum ratusan ribu handphone akan diblokir karena IMEI ilegal secara lebih detail.
1. Ratusan ribu HP terancam diblokir
Dalam periode 10-20 Oktober 2022, sebanyak 191.965 ponsel masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur verifikasi, sehingga semuanya harus diblokir. Dari jumlah tersebut, sekitar 176.000 ponsel adalah iPhone.
“Di sini kami menemukan ada 191.965 handphone ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi,” ujar Adi.
2. Proses pendaftaran atau registrasi nomor IMEI
Menurut Adi, ada empat cara untuk mendaftarkan atau meregistrasi nomor IMEI.
Pertama, bisa dilakukan melalui operator seluler, khususnya bagi wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia dengan waktu tinggal maksimal 90 hari.
Kedua, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tamu negara.
Ketiga, melalui Bea Cukai, ini berlaku bagi mereka yang membeli handphone dari luar negeri dan membawanya saat masuk ke Indonesia.
Keempat, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Untuk mendaftarkan atau meregistrasi nomor IMEI di Kemenperin, kamu dapat mengajukannya secara online. Setelah itu, lakukanlah verifikasi data yang diperlukan.
3. Polisi tangkap enam orang yang terlibat dalam kasus pendaftaran IMEI ilegal
Penghentian penggunaan ratusan ribu ponsel tersebut dilakukan setelah polisi menangkap enam orang yang terlibat dalam kasus pendaftaran IMEI ilegal.
Dari keenam tersangka, empat di antaranya, yaitu dengan inisial P, D, E, dan B, berasal dari perusahaan swasta.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, dengan inisial F dan A, adalah ASN dari Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea Cukai.
"Di sini terlibat rekan-rekan pengusaha, baik yang memproduksi atau mengimpor HP. Di sinilah masalahnya terjadi, pada tahap keempat," kata Adi Vivi.
Sementara itu, untuk kedua tersangka ASN, mereka melakukan kecurangan dengan tidak memasukkan nomor IMEI ke dalam mesin CEIR.
"Setelah itu, IMEI diberikan persetujuan oleh Kominfo dan dimasukkan ke dalam mesin CEIR. Nah, tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisial F," tambahnya.
Itu tadi berita tentang ratusan ribu handphone akan diblokir karena IMEI ilegal. Pastikan IMEI handphone kamu sudah terdaftar, ya.
Baca juga:
- 12 Artis yang Tak Pernah Cek HP Pasangan, Ada Sheila Dara hingga Maia
- 10 Rekomendasi HP Gaming Seharga Rp 2 Jutaan untuk Anak
- 8 Aplikasi untuk Sleep Call, Bisa Dipakai di HP atau Laptop