Setiap orang yang tertangkap memetik Edelweis pun bisa dikenakan hukuman mulai dari pidana maupun denda lho. Misalnya, di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang merupakan kawasan konservasi, bila kedapatan pendaki yang memetik Edelweis bisa dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.
Pada 2017 lalu, di Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mengeluarkan surat larangan untuk pendaki yang melakukan pencabuntan bunga Edelweis.
Tak main-main, pelarangan tersebut pun ditempel di pintu-pintu masuk pendakian Gunung Rinjani yaitu Desa Sembalun dan Senaru.
Keputusan tersebut diambil karena perbuatan memetik bunga Edelweis melanggar Kode Etik Pencinta Alam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem sesuai pasal 33 ayat 1.
Isi pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang dilarang melakukan hal yang tak sesuai sesuai dengan fungsi pemanfaatan zona dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam".