Pemerintah resmi mensosialisasikan transisi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sosialisasi ini sudah dimulai sejak Senin (27/6/2022) kemarin dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan setelah sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk mendapatkan minyak goreng curah rakyat sesuai harga eceran tertinggi (HET).
"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi," kata Luhut, dilansir dari keterangan resmi yang dikeluarkan pada Jumat (24/6/2022) lalu.
Perlu diketahui, pembelian minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang sudah terdaftar secara resmi dalam program Simirah 2.0 dan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.
Lantas, bagaimana cara membelinya? Berikut Popmama.com rangkumkan informasi tentang cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi secara lebih detail.
Penasaran? Simak beberapa fakta berikut ini, yuk!
