Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

Seperti apa cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi?

29 Juni 2022

Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
Freepik/user3802032

Pemerintah resmi mensosialisasikan transisi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sosialisasi ini sudah dimulai sejak Senin (27/6/2022) kemarin dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan setelah sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk mendapatkan minyak goreng curah rakyat sesuai harga eceran tertinggi (HET).

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi," kata Luhut, dilansir dari keterangan resmi yang dikeluarkan pada Jumat (24/6/2022) lalu.

Perlu diketahui, pembelian minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang sudah terdaftar secara resmi dalam program Simirah 2.0 dan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Lantas, bagaimana cara membelinya? Berikut Popmama.com rangkumkan informasi tentang cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi secara lebih detail.

Penasaran? Simak beberapa fakta berikut ini, yuk!

1. Cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi

1. Cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi
Instagram.com/pedulilindungi.id

Dilansir dari unggahan akun Instagram @minyakita.id, ada beberapa langkah yang perlu dipahami oleh mama sekeluarga ketika akan membeli minyak goreng dengan aplikasi PeduliLindungi.

Berikut cara beli minyak goreng pakai aplikasi PeduliLindungi, antara lain:

  1. Konsumen mendatangi toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat (MGCR);
  2. Setelah sampai, konsumen harus melakukan scan kode QR PeduliLindungi yang tersedia di toko tersebut;
  3. Bila hasil scan berwarna hijau, konsumen dapat membeli minyak goreng curah maksimal 10kg. Namun, bila hasil scan berwarna merah, konsumen tidak dapat membeli minyak goreng curah.

2. Pembelian juga bisa menggunakan KTP bila tidak ada aplikasi PeduliLindungi

2. Pembelian juga bisa menggunakan KTP bila tidak ada aplikasi PeduliLindungi
IDN Times/Vadhia Lidyana

Jika mama sekeluarga tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, pembelian minyak goreng curah bisa dilakukan dengan menggunakan KTP. Cara ini perlu juga dipahami oleh mama sekeluarga agar tidak bingung.

Berikut cara beli minyak goreng curah menggunakan KTP, antara lain:

  1. Tunjukkan KTP kepada pengecer;
  2. Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP;
  3. Konsumen bisa membeli minyak goreng curah maksimal 10kg per NIK per hari.

3. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian akan ketersediaan minyak goreng

3. Upaya ini dilakukan memberikan kepastian akan ketersediaan minyak goreng
Freepik/freepik

Luhut mengatakan, tujuan pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini ialah untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng," jelasnya.

Ia pun menjelaskan bahwa pembelian minyak goreng curah rakyat di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) untuk satu NIK per harinya.

Selain itu, pihaknya pun menjamin, minyak goreng curah tersebut bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Jadi itulah informasi tentang cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi yang berhasil dirangkumkan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi mama sekeluarga, ya.

Baca juga:

The Latest