Luhut Minta Semua Masyarakat Tak Rayakan Tahun Baru

Ajakan disuarakan untuk meminimalisir adanya peningkatan kasus Covid-19 setelah momen tersebut

16 November 2021

Luhut Minta Semua Masyarakat Tak Rayakan Tahun Baru
Pexels/Jonas Von Werne

Pemerintah berencana untuk melarang adanya kegiatan ataupun aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan di Hari Natal dan Tahun Baru. Rencana ini tentunya dibuat sebagai bentuk antisipasi adanya peningkatan kasus Covid-19 setelah acara tersebut. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengajak semua masyarakat Indonesia untuk menaati protokol kesehatan.

Melihat adanya lonjakan kasus di Eropa dan beberapa negara lainnya, Luhut berharap agar masyarakat tidak egois dan sama-sama bisa belajar dari pengalaman sebelumnya terkait kasus Covid-19 di Indonesia. 

Luhut juga menyampaikan jika kita bisa sama-sama menahan kenaikan kasus Covid-19, itu bisa membantu dan menentukan keberlanjutan pemulihan ekonomi ke depannya nanti. 

Di bawah ini, Popmama.com akan rangkum fakta mengapa Luhut minta semua masyarakat tak rayakan Tahun Baru. 

1. Peningkatan kasus di beberapa kabupaten/kota

1. Peningkatan kasus beberapa kabupaten/kota
Pexels/Cottonbro

Adanya rencana dari pemerintah terkait momentum Hari Natal dan Tahun Baru, ini tidak bisa dipungkiri dari adanya beberapa kabupaten/kota yang mengalami kenaikan kasus.

Luhut menyebutkan bahwa terdapat 5 kabupaten/kita yang masuk ke dalam level 1 PPKM dan 10 kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 2.

Rencana tersebut juga dibuat sebagai bentuk kehati-hatian bersama karena terdapat indikasi peningkatan Rt (angka reproduksi efektif) yang menunjukan adanya sinyal peningkatan kasus di Jawa Bali dalam sepekan terakhir. 

Khusus wilayah Jawa Bali, 29 kabupaten/kota mengalami peningkatan kasus Covid-19 dibandingkan minggu lalu. Sementara 34 persen kabupaten/kota juga mengalami peningkatan orang yang dirawat. 

Luhut juga menambahkan agar masyarakat tetap berhati-hati karena masih terdapat 47 persen kabupaten/kota di Jawa Bali yang tingkat vaksinasi untuk lansia masih berada di bawah 50 persen. 

"Pemerintah akan terus menggenjot percepatan vaksinasi terutama vaksinasi lansia di wilayah yang tingkat vaksinasi umum dan lansianya masih di bawah 50 persen," ucap Luhut. 
 

2. Kesadaran masyarakat masih kurang

2. Kesadaran masyarakat masih kurang
Pexels/Anna Shvets

Luhut mengatakan bahwa masih kurangnya kesadaran masyarakat di lapangan untuk mematuhi protokol kesehatan. Kondisi ini tentu mengkhawatirkan dalam menghadapi potensi kenaikan kasus. 

Oleh sebab itu, larangan perayaan momen Hari Natal dan Tahun Baru bisa menjadi pesan untuk masyarakat agar sama-sama bisa mematuhi protokol kesehatan. 

Sedangkan untuk saat ini, indikator Google Mobility yang memantau pergerakan masyarakat di Jawa Bali menunjukan kenaikan yang cukup signifikan di atas periode Tahun Baru lalu. 

Menyambut 2 momen ini, pemerintah akan melakukan kordinasi untuk mengetatkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dan protokol utamanya di tempat kerumunan.

Tidak hanya itu, Luhut juga menambahkan pemerintah akan terus menggenjot vaksinasi di wilayah yang tingkat vaksinasi untuk lansia masih di bawah 50 persen. 

3. Upaya yang dilakukan bisa memulihkan ekonomi

3. Upaya dilakukan bisa memulihkan ekonomi
Pexels/Tom Fisk

Pemerintah terus mengupayakan cara untuk mengantisipasi adanya peningkatan kasus di Indonesia. Covid-19 ini sudah memberikan dampak yang buruk untuk kesehatan dan juga perekonomian negara. 

Itu sebabnya pemerintah mempersiapkan berbagai skenario sebagai cara untuk menekan kenaikan kasus akibat momen Hari Natal dan Tahun Baru termasuk dari aspek kesehatan maupun ekonomi. 

"Kesuksesan dalam menahan kenaikan kasus Covid-19 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, akan menentukan keberlanjutan pemulihan ekonomi kita ke depan," ucapnya. 

Itulah informasi mengenai Luhut yang meminta semua masyarakat tak rayakan Tahun Baru. Semoga ajakan tersebut bisa membuat kita sadar untuk sama-sama mematuhi protokol kesehatan. 

Baca juga: 

The Latest