Dalam rangka percepatan layanan publik dan pengurangan birokrasi, pemerintah Indonesia telah menghapus syarat surat pengantar RT/RW atau kelurahan untuk beberapa dokumen kependudukan.
Melalui Perpres No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019, masyarakat kini bisa mengurus beberapa dokumen penting langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa perantara administratif.
Hal ini tidak hanya membuat proses lebih efisien, tetapi juga lebih inklusif, terutama bagi warga yang kesulitan mengakses lingkungan administratif lokal.
Terdapat beberapa dokumen penting kini bisa diurus langsung ke Disdukcapil tanpa harus menggunakan surat pengantar dari lingkungan, meringkas prosedur dan meningkatkan akses masyarakat.
Di artikel ini Popmama.com akan memberikan informasi mengenai 6 dokumen kependudukan yang tidak perlu pakai surat pengantar.
