Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Pakai Surat Pengantar
pexels.com/Kampus Production

Intinya sih...

  • Pindah domisili kini lebih mudah dengan mengurus langsung ke Disdukcapil tanpa surat pengantar RT/RW.

  • Perekaman dan pencetakan KTP-el baru tidak memerlukan surat pengantar RT/RW, cukup membawa KK sebagai syarat utama.

  • Penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, dan akta kematian bisa diurus tanpa surat pengantar RT/RW.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Dalam rangka percepatan layanan publik dan pengurangan birokrasi, pemerintah Indonesia telah menghapus syarat surat pengantar RT/RW atau kelurahan untuk beberapa dokumen kependudukan.

Melalui Perpres No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019, masyarakat kini bisa mengurus beberapa dokumen penting langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa perantara administratif. 

Hal ini tidak hanya membuat proses lebih efisien, tetapi juga lebih inklusif, terutama bagi warga yang kesulitan mengakses lingkungan administratif lokal.

Terdapat beberapa dokumen penting kini bisa diurus langsung ke Disdukcapil tanpa harus menggunakan surat pengantar dari lingkungan, meringkas prosedur dan meningkatkan akses masyarakat.

Di artikel ini Popmama.com akan memberikan informasi mengenai 6 dokumen kependudukan yang tidak perlu pakai surat pengantar.

1. Pindah domisili

pexels.com/Photo by Andrea Piacquadio

Saat ini jika Mama dan Papa pindah domisili tidak perlu ribet-ribet menurus dokumen dengan suart pengantar. Secara resmi diatur dalam Permendagri No. 108 Tahun 2019, proses pindah domisili kini jauh lebih mudah.

Masyarakat cukup datang langsung ke Disdukcapil dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), mengisi Formulir F-1.03, serta membawa e-KTP asli untuk verifikasi dan tidak perlu lagi surat pengantar RT/RW maupun mengurus ke kelurahan terlebih dahulu.

Langkah ini mempercepat penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dan memudahkan warganya dalam mengurus dokumen di tempat baru, seperti KK baru dan e-KTP dengan alamat terbaru.

2. Perekaman dan Pencetakan KTP

disdukcapil.patikab.go.id

Proses perekaman dan pencetakan KTP-el baru, baik pembuatan pertama kali maupun penggantian e-KTP rusak atau hilang sudah tidak memerlukan surat pengantar RT/RW. Masyarakat cukup membawa KK sebagai syarat utama.

Setelah reformasi administratif, dukcapil lokal dapat langsung memproses penggantian e-KTP, bahkan jika hilang, tanpa harus melibatkan RT/RW atau kelurahan untuk konfirmasi domisili.

3. Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

Pinterest.com

Pengurusan Kartu Keluarga (KK) karena kehilangan atau perubahan data juga bisa dilakukan tanpa surat pengantar RT/RW. Warga tinggal melengkapi dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta nikah, KK lama jika ada, atau surat kehilangan dari kepolisian.

Kebijakan ini membuat proses pendaftaran keluarga baru atau perubahan anggota keluarga menjadi lebih simpel dan cepat, tanpa hambatan administratif dari tingkat RT/RW.

4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Shutterstock.com/Cornelus Arya

KIA atau kartu identitas untuk anak di bawah 17 tahun yang belum menikah, juga bisa diurus tanpa perlu surat pengantar RT/RW. Dokumen yang diperlukan umumnya meliputi akta kelahiran anak, KTP dan KK orang tua, serta pas foto anak jika usia di atas 5 tahun.

Kemudahan ini membantu orang tua dalam memperoleh dokumen resmi anak untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya semua tanpa prosedur rumit dari lingkungan RT/RW.

5. Penerbitan Akta Kelahiran

unsplash.com/Lewis Keegan

Akta kelahiran adalah dokumen penting untuk status hukum seseorang sejak lahir. Proses pengurusannya kini bisa dilakukan tanpa surat pengantar RT/RW dengan membawa surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan atau bidan, KK dan KTP orang tua, serta buku nikah atau akta perkawinan.

Pengaturan ini mempercepat perolehan akta kelahiran, terutama bagi keluarga yang berada di luar pusat administrasi kelurahan atau lokasi terpencil.

6. Penerbitan akta kematian

dukcapil.kalbarprov.go.id

Untuk akta kematian, warga cukup membawa surat keterangan kematian dari dokter, rumah sakit, atau lurah, bersama dengan KTP dan KK almarhum; tidak perlu surat pengantar RT/RW kecuali identitas almarhum belum tercatat secara jelas dalam sistem kependudukan nasional.

Simplifikasi ini sangat membantu proses hukum dan administratif terkait warisan, penutupan layanan, dan pengurus status keluarga setelah meninggal.

Nah itu dia 6 dokumen kependudukan yang tidak perlu pakai surat pengantar. Semoga informasinya membantu, ya.

Editorial Team