Ini Dokumen yang Harus Diurus Ketika Bayi Lahir, Orangtua Wajib Tahu

Apa saja dokumen yang harus diurus ketika bayi lahir? Pertanyaan ini sering muncul di benak para orangtua baru yang tengah disibukkan dengan kehadiran si Kecil.
Selain mempersiapkan kebutuhan fisik dan emosional, mengurus dokumen resmi kelahiran juga tak kalah penting untuk dilakukan sesegera mungkin.
Dokumen-dokumen ini akan menjadi identitas legal si Kecil dan diperlukan untuk berbagai keperluan di masa mendatang, seperti pelayanan kesehatan hingga administrasi kependudukan.
Berikut Popmama.com rangkum sejumlah dokumen yang harus diurus ketika bayi lahir dan apa saja dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan. Yuk, simak informasi penting ini, Ma!
1. Perbarui kartu keluarga

Saat si Kecil lahir, Mama perlu segera mengurus dokumen penting sebagai tanda bahwa ada anggota baru dalam keluarga. Salah satu dokumen yang wajib diperbarui adalah Kartu Keluarga (KK).
KK berfungsi sebagai bukti sah status identitas seluruh anggota keluarga, termasuk si Kecil. Tanpa KK yang diperbarui, si Kecil bisa mengalami kesulitan saat mengurus akta kelahiran, KTP, atau layanan administratif lainnya di masa depan.
Untuk memperbarui KK, Mama perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti kartu keluarga lama, surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan, serta surat pengantar dari RT setempat.
2. Akta kelahiran anak

Akta kelahiran merupakan dokumen penting sebagai bukti sah identitas anak dan pengakuan negara atas status perdata si Kecil. Dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti pendaftaran sekolah, pengurusan asuransi, hingga klaim warisan.
Tanpa akta kelahiran, anak bisa mengalami kesulitan dalam mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan administrasi publik lainnya. Untuk mengurusnya, Mama perlu menyiapkan fotokopi kartu keluarga lama, akta atau buku nikah, KTP dua orang saksi, serta surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan.
Seluruh berkas tersebut dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk proses pembuatan akta.
3. BPJS kesehatan

Ketika si Kecil lahir, Mama harus segera mendaftarkan BPJS kesehatan untuk mereka. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan, bayi yang baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
BPJS kesehatan bagi si Kecil berfungsi untuk menjamin kesehatan bayi sejak hari pertama kelahiran mencakup akses layanan kesehatan gratis, imunisasi lengkap, pemeriksaan kesehatan berkala, hingga perawatan saat sakit.
Bayi yang tidak didaftarkan ke BPJS Kesehatan dalam waktu maksimal 28 hari setelah lahir akan dikenakan denda dan tetap diwajibkan membayar iuran sejak hari kelahirannya. Selain itu, selama belum terdaftar, bayi tidak akan mendapatkan jaminan layanan kesehatan dari BPJS.
Untuk mencegah hal tersebut, Mama harus cepat mengurusnya dengan menyiapkan kartu BPJS kesehatan ibu kandung, KTP orangtua, kartu keluarga, surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan lainnya.
4. Kartu identitas anak

Dan terakhir, dokumen yang perlu diurus saat bayi lahir adalah Kartu Identitas Anak (KIA). Sejak dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional.
KIA terbagi menjadi dua jenis yakni untuk anak usia 0–5 tahun dan 5–17 tahun dengan masa berlakunya yang berbeda. KIA untuk anak di bawah 5 tahun berlaku hingga anak berusia 5 tahun. Sedangkan untuk anak usia 5–17 tahun, masa berlakunya sampai sehari sebelum ulang tahun ke-17.
Fungsi kedua jenis KIA sama, yaitu sebagai identitas resmi anak. Namun, bentuknya sedikit berbeda. KIA untuk anak usia 0–5 tahun tidak menampilkan foto, sedangkan untuk usia 5–17 tahun sudah dilengkapi foto seperti KTP.
Informasi dalam KIA mencakup NIK, nama anak, nama orangtua, alamat, dan (jika berlaku) foto anak. KIA tidak memiliki chip elektronik seperti KTP, dan secara otomatis akan diganti menjadi KTP saat anak berusia 17 tahun.
KIA berperan penting dalam melindungi hak anak dan memastikan mereka mendapatkan akses terhadap layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan keimigrasian. Untuk mengurusnya, Mama perlu mempersiapkan fotokopi kartu keluarga, KTP orangtua, dan akta kelahiran si Kecil.
Nah, itu tadi sejumlahdokumen yang harus diurus ketika bayi lahir. Pastikan untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan agar proses pembuatannya dapat berjalan dengan lancar.
Semoga membantu, Ma.



















