Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-Tilang bagi pengguna jalan tol sudah dilakukan oleh Polri sejak 1 April 2022. Sanksi akan dikenakan bagi yang melanggar batas kecepatan maksimal dan truk dengan muatan melebihi kapasitas.
Aturan tersebut diikuti oleh pemasangan speed camera di beberapa titik ruas jalan tol. Kepolisian memasang speed camera untuk merekam dan mengidentifikasi pelanggaran di jalan tol.
Jika ada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, Kepolisian akan mengirimkan surat tilang ke rumah pelanggar dan menjelaskan denda yang harus dibayar.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penerapan ETLE di jalan tol, kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa faktanya dari berbagai sumber.
Yuk, disimak!
