5 Fakta Restorative Justice seperti pada Kasus KDRT Rizky Billar

Apa itu Restorative Justice?

16 Oktober 2022

5 Fakta Restorative Justice seperti Kasus KDRT Rizky Billar
Instagram.com/rizkybillar

Kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar pada istrinya Lesti Kejora berujung damai. Namun karena berkasnya sudah masuk ke kepolisian, akhirnya dilakukan restorative justice

Selama beberapa hari terakhir, kasus kekerasan dalam rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora jadi perbincangan hangat. Semua fakta dijabarkan sampai akhirnya Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat mengelak telah melakukan kekerasan. 

Di kala warganet baru saja bernapas lega, Lesti, sang istri, tiba-tiba mencabut laporannya dan otomatis kasus ini jadi berhenti. 

Tidak berhenti begitu saja, namun melewati restorative justice. Seperti apa restorative justice? Popmama.com akan merangkumkannya untuk Mama. 

1. Mengenal apa itu restorative justice

1. Mengenal apa itu restorative justice
Freepik/Racool_studio

Restorative justice menjadi alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi, demikian menurut hukumonline.com

Dialog ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta pihak lain yang terkait. 

Pada kasus KDRT Rizky Billar, proses restorative justice sudah dilakukan sejak Jumat (14/10/2022) sore.

Proses ini melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, Propam, tim hukum dan Polres Metro Jakarta Selatan, serta pelaku, keluarga, dan korban. 

Editors' Pick

2. Tujuan dari restorative justice

2. Tujuan dari restorative justice
Instagram.com/lestykejora

Restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Tujuan dilakukan tindakan ini adalah untuk mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. 

Diharapkan, cara ini bisa menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang baik bagi korban maupun pelaku. 

Pada restorative justice juga terdapat prinsip dasar yang merupakan pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan. Pemulihannya bisa berupa ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku yang melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan lain. 

Dalam kasus Rizky Billar, ia berjaji tidak akan mengulanginya lagi. 

3. Pada siapa saja restorative justice bisa diterapkan?

3. siapa saja restorative justice bisa diterapkan
Freepik/Racool_studio

Dalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, Pasal 407 dan Pasal 482, KUHP restorative justice bisa diterapkan pada beberapa jenis kasus. Beberapa kasusnya antara kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama 3 bulan dan denda Rp 2,5 juta. 

Konsep ini juga bisa digunakan pada anak atau perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum, anak yang jadi korban atau saksi tindak pidana, atau pada pecandu atau penyalahgunaan narkotika. 

Selain itu, restorative justice juga berlaku pada tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, serta tindak pidana lalu lintas. 

4. Syarat umum pelaksanaan restorative justice

4. Syarat umum pelaksanaan restorative justice
Instagram.com/lestykejora

Untuk melakukannya, restorative justice juga harus memenuhi beberapa syarat. Sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, syaratnya adalah: 

  1. Tindak pidana baru pertama kali dilakukan. 
  2. Kerugian dibawah Rp 2,5 juta. 
  3. Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban. 
  4. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. 
  5. Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban. 
  6. Tersangka mengganti kerugian korban. 
  7. Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana. 

5. Pedoman melakukan restorative justice

5. Pedoman melakukan restorative justice
lawofficesofcraiglcook.com

Dalam melakukan restorative justice, masih dari Hukum Online, diperlukan beberapa pedoman, antara lain: 

  1. Setelah menerima permohonan perdamaian kedua belah pihak yang ditandatangani di atas materai, dilakukan penelitian administrasi syarat formil penyelesaian perkara melalui restorative justice. 
  2. Permohonan perdamaian setelah persyaratan formil terpenuhi diajukan kepada atasan penyidik untuk mendapat persetujuan. 
  3. Setelah permohonan disetujui oleh atasan penyidik seperti Kabareskrim, Kapolda, dan Kapolres untuk selanjutnya menunggu ditetapkannya waktu pelaksanaan penandatanganan pernyataan perdamaian. 
  4. Pelaksanaan konferensi yang menghasilkan perjanjian kesepakatan yang ditandatangani semua pihak yang terlibat. 
  5. Membuat nota dinas kepada pengawas penyidik atau Kasatker perihal permohonan dilaksanakannya gelar perkara khusus untuk tujuan penghentian perkara. 
  6. Melaksanakan gelar perkara khusus dengan peserta pelapor dan atau keluarga pelapor, terlapor dan atau keluarga terlapor, dan perwakilan masyarakat yang ditunjuk penyidik, penyidik yang menangani dan perwakilan dari fungsi pengawas internal dan fungsi hukum dan unsur pemerintahan bila diperlukan. 
  7. Menyusun kelengkapan administrasi dan dokumen gelar perkara khusus serta laporan hasil gelar perkara. 
  8. Menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dan surat ketetapan penghentian penyidikan dengan alasan restorative justice. 
  9. Dalam tahap penyelidikan, penyelidik menerbitkan surat perintah yang diterbitkan oleh Direktur Reserse Kriminal Mabes Polri, tingkat Polda, dan tingkat Polres atau Polsek. 
  10. Mencatat ke dalam buku register baru B-19 sebagai perkara restorative justice dihitung sebagai penyelesaian perkara. 

Itu dia penjabaran mengenai restorative justice. Semoga ini keputusan terbaik untuk keduanya, ya. 

Baca juga:

The Latest