KAI Beri Denda pada Penumpang yang Salah Turun Stasiun, Hati-Hati!

Peraturan ini berlaku untuk yang kebablasan dan sengaja turun di stasiun berbeda

4 Agustus 2023

KAI Beri Denda Penumpang Salah Turun Stasiun, Hati-Hati
Instagram.com/kai121_

Mama yang berencana bepergian dengan kereta harus lebih jeli. Pasalnya, ada peraturan baru yang bisa membuat Mama harus membayar denda dan bisa terkena blacklist dalam waktu tertentu. 

Mereka yang turun di stasiun yang tak sama seperti yang ada di tiket, bisa dikenai denda. 

Seperti apa detail beritanya? Popmama.com akan merangkumkan untuk Mama. 

1. Penumpang harus turun di stasiun yang tertera di tiket

1. Penumpang harus turun stasiun tertera tiket
freepic.com/freepik

Setiap tujuan dalam perjalanan kereta api memiliki harga yang berbeda. Masalahnya, ada beberapa orang yang turun di stasiun yang salah. 

Seringnya, turunnya melebihi dari stasiun yang seharusnya ia turun. 

"Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggaran oleh penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA," ujar Vice President Public Relations AI Joni Martinus. 

Editors' Pick

2. Yang melakukan akan dikenakan denda

2. melakukan akan dikenakan denda
Freepik

Mereka yang dengan sengaja atau bahkan karena lupa dan kelewatan turun, sama-sama bisa dikenai denda. 

Besaran dendanya sendiri adalah dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan. 

"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama serta akan dijemput oleh petugas stasiun," kata Joni. 

Nantinya, petugas akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang untuk pembayaran denda.

3. Bisa juga masuk daftar hitam, Ma

3. Bisa juga masuk daftar hitam, Ma
kai.id

Lebih lanjut Joni menjelaskan, jika penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka ia bisa kena blacklist. Untuk mereka yang tidak bayar sanksi, maka tidak diperkenankan naik kereta api sementara selama 90 hari kalender Masehi. 

Selain itu, blacklist juga berlaku untuk mereka yang membayar denda namun melakukan kesalahan yang berulang. 

Mereka yang sudah 3 kali tercatat melakukan pelanggaran tidak boleh naik kereta api selama 180 hari kalender Masehi. 

4. Langkah pencegahan: Mengumumkan informasi secara berkala

4. Langkah pencegahan Mengumumkan informasi secara berkala
Unsplash/Tomas Anton Escobar

Agar tidak terjadi, maka pihak KAI pun melakukan tindakan preventif. 

"Kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket," lanjut Joni. 

Selain itu, diumumkan pula apa risiko yang bisa didapat jika tetap melakukan pelanggaran. Diharapkan, para penumpang bisa paham dan menaati aturan. 

5. Akan ada pengecekan berkala

5. Akan ada pengecekan berkala
Freepik/4045

Tindakan preventif selanjutnya adalah pengecekan berkala yang dilakukan oleh kondektur. Nantinya, kondektur, melalui aplikasi Check Seat, akan mengecek untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu. 

Pengecekan ini akan meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai manifest. 

Tentunya, hal ini bisa saja dilakukan bila diperlukan. 

"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api," ujar Joni. 

Peraturan ini sudah berlaku sejak tanggal 3 Agustus 2023. Jadi, pastikan untuk naik kereta yang benar dan turun di tempat yang tertera dalam tiket, ya!

Baca juga:

The Latest