Tanggapan KPPPA atas Video Viral Oknum AKBP Memukul Seorang Perempuan

Perempuan dipukul dan ditendang, video yang memperlihatkan kekerasan ini menjadi viral di medsos

14 Juli 2018

Tanggapan KPPPA atas Video Viral Oknum AKBP Memukul Seorang Perempuan
Unsplash/Eric Ward

Telah beredar video seorang oknum AKBP melakukan kekerasan terhadap perempuan. Ia melakukan pemukulan dan video tersebut telah tersebar melalui grup WhatsApp dan media sosial.

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak lagi-lagi kembali terjadi. Kejadian di dalam video ini ternyata terjadi di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Lebih lengkapnya, seorang oknum polisi berinisial AKBP Y telah terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan berupa penendangan dan pemukulan. Video yang sudah viral tersebut kemudian menimbulkan kecaman dari banyak pihak.

Dalam video tersebut terlihat seorang perempuan yang sedang menangis saat mendapat tendangan dan pukulan dari seorang laki-laki. Pemukulan yang dilakukan oleh AKBP Y berawal dari dugaan kasus pencurian yang dilakukan oleh ibu dan anak dalam video tersebut. 

Tanggapan Menteri PPPA, Yohana Yambise

Tanggapan Menteri PPPA, Yohana Yambise
Popmama.com/KPPPA
Menteri PPPA Yohana Yamise

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise sangat menyesalkan kejadian tersebut.

Menteri Yohana mengatakan, “Pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dihukum. Pencurian itu memang salah namun penyelesaian tindak kriminal tidak boleh dilakukan dengan main hakim sendiri, apalagi ada keterlibatan anak dalam kasus tersebut yang menjadi korban dari ajakan orangtuanya.” 

Ada tiga macam pasal penganiayaan yang dapat menjerat pelaku penganiayaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat antara lain; penganiayaan biasa (pasal 351 KUHP), penganiayaan ringan (pasal 352 KUHP) dan penganiayaan berat (pasal 354 KUHP) yang kemudian sanksinya akan di tentukan dari hasil visum korban. Adapun sanksi pidana penjara untuk pelaku pencurian yang paling lama 5 tahun sesuai yang tercantum dalam pasal 362 KUHP. 

Menindaklanjuti kasus tersebut, Menteri Yohana sangat mengapresiasi tindakan Kepolisian yang telah mencopot jabatan dari AKBP Y dalam rangka pemeriksaan.

Aparat penegak hukum dalam hal Ini Kepolisian Republik Indonesia, selama ini bergandengan tangan menjadi mitra kami dalam melindungi perempuan dan anak di Indonesia, sesuai dengan salah satu tugas fungsi POLRI adalah pelindung dan pengayoman masyarakat. 

Masih ada saja oknum yang belum mempunyai kesadaran bahwa kekerasan bukanlah penyelesaian dari tindak kriminal. “Saya berharap pelaku kekerasan tersebut segera diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian juga dengan Ibu pelaku pencurian yang telah melibatkan anaknya dalam perbuatan kriminal,” tutup Menteri Yohana.

The Latest