Kasus Rachel Vennya akhirnya menemui keputusan akhir. Diketahui sebelumnya bahwa Rachel Vennya sempat mendapat sorotan publik lantaran dirinya dan dua orang lainnya yang merupakan kekasih dan juga manajernya kabur alias tidak menjalankan karantina setelah kembalinya mereka dari Amerika Serikat.
Buntut dari permasalahan tersebut, Rachel Vennya diproses secara hukum karena telah melanggar UU yang berlaku. Sempat mandek, kini akhirnya hakim memutuskan dia dan 2 orang lainnya bersalah namun tidak dijebloskan ke penjara.
Rachel Vennya hanya mendapatkan hukuman 8 bulan masa percobaan dan denda sebesar Rp 50 juta. Keputusan ini sontak saja membuat para netizen kesal dengan keputusan yang dianggap tidak adil.
Informasi selengkapnya mengenai keputusan hakim atas hukuman Rachel Vennya yang terbukti bersalah namun tidak dipenjara akan Popmama.com rangkum di bawah ini.
