Fakta Rachel Vennya Jadi Tersangka setelah Kabur dari Wisma Atlet

Selebgram Rachel Vennya diketahui kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
Dampaknya, Rachel Vennya pun diburu oleh polisi. Bahkan, kasusnya sampai melibatkan tentara yang akhirnya mendapatkan sanksi tegas.
Kasus Rechel Vennya pun bergulir hingga ke penyidikan. Bahkan, sampai ditetapkan jadi tersangka.
Berikut fakta mengenai kasus Rachel Vennya yang jadi tersangka meski tak ditahan. Hal ini terangkum oleh Popmama.com!
1. Telah ditetapkan jadi tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan melarikan diri saat menjalani karantina dari Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Pademangan.
"Karena memenuhi unsur, hasil gelar perkara menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta.
Yusri mengatakan selain Rachel Vennya, polisi juga menetapkan manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer, sebagai tersangka.
"RV, pacarnya sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Rachel dan ketiga orang lainnya yang kini telah menyandang status tersangka Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
2. Rachel, Salim Nauderer, dan manajernya tak ditahan

Selain Rachel Vennya, polisi juga menetapkan manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer sebagai tersangka. Penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Rachel Vennya.
"Tidak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun," tambah Yusri Yunus.
Selain itu, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yang berinisial OP. Tersangka OP diketahui adalah protokol bandara yang berperan membantu pelarian Rachel, Salim dan Maulida.
Lebih lanjut Yusri menjelaskan alasan penyidik mempunyai kewenangan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka jika ancaman hukuman kurang dari lima tahun.
"Secara subjektif, ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," ujarnya.
3. Diberondong 38 pertanyaan

Rachel Vennya kini telah menyandang status tersangka dengan jeratan Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Sebelumnya, Rachel Vennya dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Ada 38 pertanyaan untuk Rachel," kata kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, di Polda Metro Jaya Jakarta.
Indra mengatakan materi pemeriksaan terhadap Rachel masih seputar kronologi kasus yang menjerat kliennya. Rachel saat ini masih berstatus saksi dan akan patuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
"Intinya Rachel siap mengikuti proses hukum. Dia akan taat dan patuh terhadap proses yang berjalan," ucap Indra.
4. Bukti dari polisi dibeberkan

Penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi sekitnya empat alat bukti dalam penetapan Rachel Vennya sebagai tersangka. Diketahui, ada empat bukti yang menjerat Rachel Vennya.
"Alat bukti terdiri dari empat, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk terus kemudian keterangan dokumen," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, diwartakan Antara.
Alat bukti yang dipegang oleh penyidik cukup untuk menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka.
"Hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Semoga kejadian seperti Rachel Vennya tak lagi dilakukan oleh public figure. Mereka seharusnya bisa menjadi contoh untuk publik.


-50392b2d31f9be3acc109116754520b4.png)
















