Kewarganegaraan ganda menjadi salah satu hal yang masih terbatas di Indonesia. Lebih dari 130 negara telah mengakui kewarganegaraan ganda, seperti Vietnam, Thailand, Cambodia, Filipina, dan Australia.
Kewarganegaraan ganda sendiri hanya dapat diberikan kepada anak yang secara de facto memiliki dua kewarganegaraan, karena lahir dari pernikahan campuran atau lahir di negara yang menerapkan birthright citizenship.
Lantas, apa sebenarnya arti dari kewarganegaraan ganda? Berikut ini Popmama.com bagikan fakta tentang kewarganegaraan ganda yang jarang diketahui.
Yuk, disimak fakta kewarganegaraan ganda yang jarang diketahui!
